LAMPUNG Barat CN – Dua Pekon di Kecamatan Suoh dan Bandar Negeri Suoh (BNS) Kabupaten Lampung Barat hingga kini belum tersentuh aliran listrik. Hal itu menjadi PR bagi Bupati Lambar Parosil Mabsus.
Sebagai Kepala Daerah Parosil tdak ingin masyarakatnya berlarut dengan keadaan bak zaman lampu kaleng, karenanya Parosil temui langsung Komisaris PT PLN (Persero), Andi Arief, di Jakarta pada Selasa (23/4/2025) untuk menyampaikan keluh kesahnya.
Dalam pertemuannya, Parosil meminta percepatan pembangunan infrastruktur kelistrikan di wilayah-wilayah yang masih minim penerangan, khususnya di Kecamatan Suoh dan Bandar Negeri Suoh (BNS).
Seperti diketahui, terdapat dua pekon yang sampai dengan saat ini belum tersentuh aliran listrik yakni Pekon Sidorejo dan Pekon Rowo Rejo.
“Di Lampung Barat khususnya Kecamatan Suoh dan BNS terdapat dua Pekon yang belum tersentuh aliran listrik, Pekon Sidorejo dan Rowo Rejo,” kata Parosil.
Dengan adanya pertemuan tersebut Parosil berharap ke depan masyarakat Suoh dan BNS mendapatkan keadilan selayaknya pekon lain yang sudah dapat merasakan terang menerang aliran listrik.

“Kami ingin masyarakat di Suoh dan BNS bisa merasakan keadilan energi sebagaimana daerah lainnya,” harapnya.
Parosil berjanji akan terus berjuang dan mengawal hingga masyarakat Sidorejo dan Rowo Rejo dapat merasakan aliran listrik.
“Sebagai kepala daerah tentu saya menginginkan yang terbaik untuk masyarakat saya. Jika masyarakat bahagia dan sejahtera itu suatu keberhasilan bagi seorang pemimpin,” tuturnya.
Curhatan Bupati dua periode itu, mendapat sambutan baik dari Komisaris PLN Andi Arief. Pihaknya akan menjajaki langkah yang akan ditempuh dengan tujuan meratanya aliran listrik di wilayah Lampung Barat.
“Kami berkomitmen untuk mendukung penuh upaya pemerataan listrik di Lampung Barat agar tidak ada lagi yang tertinggal dalam hal penerangan,” ujarnya.
Dengan pertemuan tersebut Andi Arief berharap menjadi titik awal untuk terjalinnya sinergi antara pihaknya dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Barat guna menciptakan keadilan bagi masyarakat (**)
(Hendra CN)













