PAGAR ALAM,SUMSEL. CN – Dinas PUTR Daplis Menanggapi Dengan Santai Serkait SK Pembebasan Tugas Sementara yg di Keluarkan Pj.Sekda Pagar Alam Daniel Tertanggal 21/04/2025., Daplis Menegaskan Apapun Itu Saya Terima dengan Legowo Apabila Memang Sudah Sesuai Aturan dan Perundang-Undangan yang Berlaku,Saya dikenakan Sangsi di Siplin Pasal 31 ayat 1, Karena Tidak Hadir Pada Saat Rapat Penetapan Efisiensi Anggaran,Maka Pada tanggal /17/04/2025 Saya di Panggil Oleh Pj.Sekda Melalui Surat.Saya Hadir dan Sudah Saya Jawab Apa yang di Pertanyakan Pj.Sekda,Saya Akan di Panggil Kembali Nantinya.
“Namun Tanpa ada Surat Panggilan Kedua dan Seterusnya Saya Sudah Menerima SK Pembebasan Tugas Sementara, Sedangkan Sampai Saat ini Saya Belum Pernah di Periksa Ataupun di Panggil Oleh Inspektoran Selaku Pembina Kepegawaian dan Belum Menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Hukuman,Kalau Hanya Sekedar Tidak Hadir Satu Hari, Saya Rasa Banyak OPD yang tidak Hadir di Kegiatan lain yang yang Jenisnya tidak boleh Berwakil, Namun tidak di Permasalahkan. Selama Saya Menjabat Kadin PUTR Rasanys Belum Pernah Saya Melakukan Kesalahsn yang Fatal Tegasnya.
Kadin PUTR Saat ini di Jabat Oleh Deny Novi Selaku Plt, yang Juga Masih Menjabat Sebagai Sekretaris di Dinas Perkim Kota Pagar Alam..
Sementara itu mantan kepala Dinas PUTR kota Pagar Alam Dafles Joni saat dibincangi media ini, pada kamis/24/04/2025/pagi ia menjelaskan. tidak ada yang kata Nonjob mengenai pergantian yang diterimanya yang ada SK pembebas tugas sementara dari Pj Sekda Kota Pagar Alam Daniel Nasution terhitung SK keluarkannya, untuk kedepannya jabatan Kepala Dinas Pekerjaan Umum & Tata Ruang (PUTR) yang kini di jabat oleh saudara Deny Novi Herly ST, yang mana sebelumnya menjabat Sekretaris Dinas Perkim.
Sementara Pj Sekda Kota Pagar Alam Daniel saat di Konfirmasi Via Whatsap Prihal SK Pembebasan Tugas Sementara Kadis PUTR Pada jumat Siang/25/04/2025/Tidak ada Jawaban Hingga Berita ini di Terbitkan** epimirzan tim















