Ops Pekat Toba 2025 : Satreskrim Polres Tanah Karo Bekuk Pelaku Pencurian Modus Rusak Rumah Korban

oleh

Kabanjahe Tanah Karo / CN. Tim Opsnal Satreskrim Polres Tanah Karo berhasil membongkar dan menangkap tiga orang pelaku pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Desa Bandar Tongging, Kecamatan Merek, Kabupaten Karo. Penangkapan ini merupakan bagian dari keberhasilan Polres Tanah Karo dalam pelaksanaan Operasi Pekat Toba 2025, yang tengah berlangsung guna memberantas penyakit masyarakat, termasuk aksi pencurian, premanisme, dan tindak kriminal lainnya.

Ketiga tersangka yang diamankan adalah RS (23), warga Kecamatan Silimakuta, Kabupaten Simalungun, BRDS (27), pelajar, warga Kecamatan Silimakuta, Kabupaten Simalungun, KSS(24), pelajar, warga Kabupaten Humbang Hasundutan.

example banner

Kasat Reskrim Polres Tanah Karo AKP Rasmaju Tarigan, S.H, menyampaikan bahwa aksi pencurian tersebut terjadi pada Kamis(1/5/2025), sekitar pukul 05.00 WIB.

BACA  𝘿𝙞𝙙𝙪𝙜𝙖 𝙋𝙧𝙤𝙮𝙚𝙠 𝙎𝙞𝙡𝙪𝙢𝙖𝙣 𝙙𝙞 𝙉𝙖𝙜𝙤𝙧𝙞 𝘿𝙤𝙡𝙤𝙠 𝙈𝙖𝙞𝙣𝙪, 𝙋𝙖𝙥𝙖𝙣 𝙄𝙣𝙛𝙤𝙧𝙢𝙖𝙨𝙞 𝙏𝙖𝙠 𝙏𝙚𝙧𝙥𝙖𝙨𝙖𝙣𝙜, 𝙄𝙣𝙨𝙥𝙚𝙠𝙩𝙤𝙧𝙖𝙩 𝙎𝙞𝙢𝙖𝙡𝙪𝙣𝙜𝙪𝙣 𝘿𝙞𝙢𝙞𝙣𝙩𝙖 𝙏𝙪𝙧𝙪𝙣 𝙏𝙖𝙣𝙜𝙖𝙣.

Korban, Hendri Sembiring, terbangun dari tidurnya setelah mendengar suara mencurigakan dari arah pintu depan rumah. Saat diperiksa, pintu sudah dalam kondisi rusak dan barang barang miliknya seperti satu unit handphone iPhone 13, satu handphone Realmi, dompet berisi kartu identitas, ATM, serta uang tunai, telah hilang.

“Berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi dari masyarakat, tim yang dipimpin Kanit 1 Reskrim IPDA Henry Iwanto Damanik, S.H., bergerak dan berhasil mengidentifikasi para pelaku kemudian menangkap para pelaku di wilayah Kecamatan Silimakuta, Kabupaten Simalungun, pada Sabtu(10/5), sekitar pukul 01.00 WIB”, ujar AKP Rasmaju, Senin(12/5) di Mapolres Tanah Karo.

BACA  Kapolres Langkat Pimpin Ziarah Rombongan di TMP Pangkalan Brandan, Wujud Penghormatan kepada Jasa Para Pahlawan

Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya 1 unit sepeda motor yang digunakan tersangka melakukan pencurian, 1 unit handphone iPhonex, 1 jaket warna hitam, 1 pasang sepatu merk Thomas warna biru dan uang tunai Rp50.000. Total kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp. 10.800.000.

Terkait masing masing peran para pelaku, AKP Rasmaju menambahkan saat ini pihaknya tengah melakukan pendalaman dalam proses penyidikan.

“Ketiga tersangka sudah ditahan, dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara”, tambah AKP Rasmaju.

BACA  Kapolres Langkat Dukung Sukses Bakti Kesehatan Polda Sumut, Ribuan Masyarakat Antusias Ikuti Pelayanan Gratis

Sementara itu, dilokasi yang sama, PS. Kasi Humas IPTU Pedoman Maha menyatakan bahwa keberhasilan ini merupakan bukti nyata keseriusan jajaran Polres Tanah Karo, khususnya Satreskrim dalam menjalankan penegakkan hukum selama Ops Pekat Toba 2025.

“Operasi ini tidak hanya fokus pada pencegahan, tetapi juga penindakan tegas terhadap para pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakt. Masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan segera melapor ke pihak kepolisian bila melihat atau mengalami tindak kriminal”, ujar Iptu Pedoman.

#polrestanahkaro
#kapolrestanahkaro
#humaspolrestanahkaro

Kaperwil

(Junaidi Ginting)

No More Posts Available.

No more pages to load.