Polisi Ringkus Maling Mesin Speed Boat di Koto Kampar Hulu, Pelaku Diamankan Berkat Kerja Sama Warga!

oleh
oleh

Koto Kampar Hulu,-CN -Unit Reskrim Polsek XIII Koto Kampar berhasil mengungkap kasus pencurian mesin speed boat di Dusun II Desa Bandur Picak Kecamatan Koto Kampar Hulu Kabupaten Kampar. Tersangka, MR (26), diamankan pada Rabu (14/5/2025) sekira pukul 16.30 WIB setelah sebelumnya diamankan oleh warga setempat.

Kapolres Kampar AKBP Mirhadi M melalui Kapolsek XIII Koto Kampar Iptu Edi Candra menyampaikan bahwa Penangkapan MR berawal dari laporan YN pada tanggal 15 Mei 2025 yang menyatakan bahwa mesin speed boat milik suaminya telah dicuri,” jelas Kapolsek XIII Koto Kampar, IPTU Edi Candra, SH.

BACA  Danyon C Sat Brimob Polda Sumut Hadiri Pembukaan MPLS Sekolah Rakyat Tapanuli Selatan Tahun Ajaran 2026/2027
example banner

“Suami pelapor, EN, kehilangan mesin speed boat miliknya Merk TOHATSU 300 D 9,8 PK berwarna biru tua pada hari Selasa tanggal 09 Juli 2024 sekira pukul 18.30 WIB di TKP.

BACA  Setiap Malam Hadir di Tengah Masyarakat, Brimob Sumut Intensifkan Patroli KRYD di Kota Medan

“Setelah menerima laporan, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim dan anggota untuk melakukan penyelidikan, dan Tim mendapatkan informasi bahwa MR adalah tersangka pencurian tersebut,” jelas IPTU Edi Candra.

“Berkat kerja sama dengan warga setempat, pekalu MR berhasil diamankan dan dibawa ke Polsek XIII Koto Kampar dan dari hasil interogasi, MR mengakui perbuatannya,” tambah IPTU Edi Candra.

BACA  Ekspedisi Merah Putih Presisi Polda Riau Hadir di Panipahan, Salurkan Bantuan dan Layanan Kesehatan

“Pelaku MR dan barang bukti (1 Exlamper, 1 Buku panduan mesin speed boat M9,8 B, dan 1 busi pengapian) saat ini telah diamankan di Polsek XIII Koto Kampar untuk proses hukum lebih lanjut,” tutup IPTU Edi Candra.

“Pelaku MR dijerat dengan Pasal 363 KUH.Pidana,” tambah IPTU Edi Candra

Editor R Gulo

No More Posts Available.

No more pages to load.