Simpan Sabu Dalam Botol Suplemen CDR,”,Pria Botak Di Ringkus Polsek Batang Cenaku

oleh

Inhu-Riau,Cakrawala Nusantara – Seorang pria botak berinisial Agus Surya Darma alias Bejo (37) tak berkutik ketika aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Batang Cenaku, Polres Indragiri Hulu (Inhu), menangkapnya atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Penangkapan ini dilakukan pada Kamis, (15/5/ 2025) sekitar pukul 19.00 WIB di kediaman tersangka yang terletak di Desa Anak Talang RT 016 RW 006, Kecamatan Batang Cenaku, Inhu.

 

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas mencurigakan dan dugaan transaksi narkoba di wilayah tersebut. Menanggapi laporan tersebut, Kapolsek Batang Cenaku Iptu Edi Dalianto segera memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Richi Gokma Nababan, SH untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.

BACA  Pererat Ukhuwah di Bulan Suci, Polres Sergai Gelar Buka Puasa Bersama

 

“Dari hasil penyelidikan, tim langsung bergerak dan mengamankan seorang pria bernama Agus Surya Darma alias Bejo di rumahnya saat sedang duduk santai. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan dua bungkus plastik klip bening diduga berisi sabu yang disimpan dalam botol suplemen CDR,” ungkap Kapolres Indragiri Hulu AKBP Fahrian Saleh Siregar, SIK MSi melalui Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran, SH.

 

 

Selain dua bungkus sabu dengan berat kotor 1,14 gram, polisi juga menyita barang bukti lainnya, seperti satu unit handphone warna hitam, satu tas hitam, selembar tisu putih, dan uang tunai sebesar Rp1.050.000. Semua barang bukti tersebut ditemukan dalam penguasaan tersangka dan diakui sebagai miliknya.

BACA  KUA Salapian Gandeng IPARI Langkat Laksanakan Bina Desa Rawan Aqidah

 

Tersangka yang diketahui bekerja sebagai petani ini kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia diduga melanggar Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan sangkaan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, atau menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I jenis sabu.

BACA  Sambut Fajar Ramadhan, Polres Langkat Berbagi Nasi Sahur untuk Masyarakat Stabat

 

“Setelah mengakui kepemilikan barang bukti tersebut, pelaku langsung diamankan ke Mapolsek Batang Cenaku untuk proses hukum lebih lanjut,” tambah Aiptu Misran.

 

Penangkapan ini menambah daftar panjang kasus narkotika yang berhasil diungkap oleh jajaran Polres Inhu, sekaligus menjadi peringatan keras bagi para pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukum Inhu.

 

Dengan penegakan hukum yang konsisten, Polres Inhu berharap dapat menekan angka peredaran narkoba dan menciptakan lingkungan yang lebih aman serta sehat bagi masyarakat.**

 

Sumber Humas polres Inhu

Mcn;kabiro

No More Posts Available.

No more pages to load.