PN Rantau Prapat Adakan Kesimpulan pihak Penggugat dan Tergugat jadi agenda Sidang Gugatan Jurtini br Siregar .

oleh

Labunbatu CN.Id Pengadilan Negeri Rantau prapat Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatra Utara menggelar Sidang Gugatan Jurtini br Siregar dengan agenda Kesimpulan pihak Penggugat dan Tergugat

Rabu,21/mey/2025 Di ruang sidang Cakra.

example banner

 

Jurtini br Siregar di dampingi kuasa hukum Pengacara Kondang Beriman Panjaitan SH MH mengungkapkan gugatan ini untuk mencari kebenaran demi tegaknya Hukum. Dan pendaftaran gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Rantauprapat dilakukan pada Jum’at 01/Oktober/2024, dengan nomor perkara 129/Pdt.G/2024/PN-Rap.,” terangnya.

 

Beriman Panjaitan SH MH selaku kuasa hukum menambahkan Gugatan ini dilakukan karena Sudah dilayangkannya somasi Sebanyak 2 kali akan tetapi pihak – pihak tidak ada memberikan jawaban atas somasi yang sudah kami kirimkan sebagai upaya untuk mendapatkan kejelasan terkait tanah milik keluarga ibu jurtini br.Siregar.

 

Sudah 15 tahun berjuang, mediasi dikantor camat dihadiri muspika, somasi dianggap kaleng – kaleng, akhirnya jurtini br Siregar gugat 11 orang kaya, pengusaha, diduga mafia tanah yang ada di Labuhanbatu. Provinsi Sumatera Utara

Semoga dengan masuknya gugatan ini ibu jurtini br Siregar mendapatkan Kejelasan Hukum Terkait objek Kepemilikan Tanah yang berada di jalan H. Adam Malik / Jalan Baru Rantauprapat.(Jln Bay Pass)

 

Dalam gugatan ini Jurtini br Siregar Menggugat

1). BASTIAN HUTABARAT Di Jalan SM RAJA ( Depan Masjid Raya Labuhanbatu Kecamatan.

Rantau Selatan Kelurahan .Ujung Bandar Kabupaten Labuhanbutu……… ..

Tergugat I :

 

2). BERNARD HUTABARAT Di JI Adam Malik ( Depan Showroom Hino & Suzuki )

 

3). HARDODO HUTARARAT Di Jalan Bina Widva Aek Nabara Kelurahan Perbaungan Kecamatan Bilah

Hulu Kabupaten Labuhanbatu.

 

4). PIMPINAN HOTEL NUANSA/GUDANG HOTEL NUANSA Di Jalan Sisingamangaraja

BACA  Wakil Bupati Batu Bara Dorong Kerja Sama Strategis Penyediaan Air Bersih

No.15 Rantauprapat TERGUGAT IV;

 

5). PIMPINAN Gudang BERASTAGI Di Jalan Jendral Ahmad Yani No.10 tergugat V

 

6). TIMIN BINGI PURBA SIBORO Di Jalan Patimura Siantar’ STTC Union…TERGUGAT VI;

 

7). SURZANI D Jalan Jend.Sudinan (Samping RM Danau Tobu) Labuhanbatu..

TERGUGAT VIl;

 

8. PIMPNAN SHOWROOM SUZUKI Dİ Jalan Adam Malik Jalan Baru ..TERGUGAT VIII

 

9). PIMPINAN SHOWROOM HINO Di Jalan Adarn Malik Jalan Buru.

Kabuputen Labuhanbatu tergugat IX.

 

10). PIMPINAN SHOWROOM DAIHATSU

PT CAPELLA Di Jalan Jend.Ahmad Yani No, 84 86

TERGUGAT X; Rantauprapat, Kartini, Rantau Uara Labubanbatu.

 

11). T Br MANALU/TEMPEL BAN RAMBE Di Jalan Adam Malik Jalan Baru

TERGUGAT XI;

 

12. BPN LABUHANBATU Di Jalan Abul Aziz no.3 Kelurahan .Padang Matinggi Kec. Rantau Utara

TURUT Tergugat I:

 

13.) CAMAT RANTAU SELATAN Di Jalan Tengku Amir Hamzah no 99, Urung Kompas Kecamatan

Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu.

.TURUT TERGUGAT I;

 

14. LURAH UJUNG BANDAR Di Jalan Juang 45 No.16, Ujung Bandar. TURUT TERGUGAT II;

 

Dari Keterangan Gugatan ini bahwa Tanah Milik Alm. Bapak Ramali Siregar Seluas + 4,5 Ha

Dan Tanah Milik Penggugat seluas +2 Ha.

> Plot warna merah pada gambar (+2,5 Ha) yang dibeli oleh Alm. Tongseng

► Sketsa batas warna kuning tanah Penggugat seluas +2 Ha

 

Adapun tanah tersebut Sebelah timur seluas 60 M x 200 M yang berada di Kelurahan Ujung Badar

► Sebelah barat seluas 127 M x 200 M yang berada di Kelurahan Lobusona

> Sebelah timur dikuasai oleh Hotel Nuansa, Gudang Berastagi, Bastian

BACA  Politisi Muda dr. Wulan Hidayat, Dukung Cik Ujang Mampu Membawa Perubahan dan Perbaikan Demokrat Sumsel

Hutabarat, Bernard Hutabarat dan Hardodo Hutabarat.

> Sebelah barat dikuasai oleh Boru Manalu, Showroom Suzuki, Showroom Hino dan

PT. Capella Medan (Daihatsu ).

 

Ukuran di Kelurahan Lobusona Showroom Suzuki dan Hino seluas 165 Meter, PT

Capella Medan (Daihatsu ) seluas 24 Meter dan Boru Manalu seluas 11 Meter. Serta Ukuran di Kelurahan Ujung Bandar Gudang Berastagi seluas 57 Meter, Hotel Nuansa seluas 93 Meter dan Bastian Hutabarat, Hardodo Hutabarat, Bernard

Hutabarat seluas 50 Meter.

Tanah Alm, Bapak Ramali Siregar yang Dijual oleh Juliardi Clombus Siregar kepada Alm. Tongseng dibeli oleh Tergugat VIVILIX & XI he

XI berada di belakang Showroom Suzuki dan Hino dengan Plot warna merah pada gambar yang dibeli

dari Alm.Tongseng dan sudah ditembok keliling oleh pihak Tergugat.

 

Showroom Suzuki, Hino, Boru Manalu dan sebagian Daihatsu berada diatas tanah

Milik Penggugat.

► Sketsa batas tanah berwarna kuning sesuai dengan surat atas nama Alm. Bapak

Ramali Siregar seluas +2 Ha merupakan tanah yang digugat oleh Penggugat sesuai

dengan perkara A quo.

> Bahwa batas sebelah barat dari tanah Penggugat berbatas dengan Alm. Bapak

Ramali Siregar.

> Bahwa batas sebelah timur dari tanah Penggugat berbatas dengan Limsuliong.

Bahwa batas sebelah selatan dari tanah Penggugat berbatas dengan Limsuliong dan

Banggas Rambe/Junaidi Rambe

> Bahwa batas sebelah utara dan terrgugat berbatas dengan Tua Siregar.

 

Sambung beriman kepada awak media Semua proses dan tahapan tahapan sidang sudah

Berjalan hingga Kegiatan pemeriksaan setempat yang dimulai pada pukul 10.00 waktu dengan mendatangi lokasi objek sengketa yang berada di jalan H. Adam Malik/jalan Baru, Rantauprapat, kabupaten Labuhanbatu.. (Jumat, 9/0May/2025).

BACA  Tingkatkan Tata Kelola Keuangan Daerah, Bupati Baharuddin Pimpin Sosialisasi Pengelolaan Keuangan Daerah

 

 

Pemeriksaan setempat, juga dikenal sebagai descente, adalah suatu tindakan dalam proses peradilan di mana Majelis Hakim Perdata secara langsung mengunjungi objek perkara yang sedang disengketakan untuk melihat dan memeriksa kondisi tempat atau objek tersebut. Tujuan pemeriksaan setempat adalah untuk mengetahui secara langsung keberadaan, keadaan, dan batasan objek sengketa.

 

Kegiatan pemeriksaan setempat tersebut, cukup menyita perhatian masyarakat Rantauprapat,

Kegiatan pemeriksaan setempat sendiri berjalan dengan lancar tanpa kericuhan antara pihak penggugat dengan pihak dari para tergugat. Setelah sidang pemeriksaan setempat dinyatakan selesai, sidang ditunda minggu depan untuk agenda selanjutnya.

 

pemeriksaan setempat ini langsung dipimpin Hakim Ketua Pengadilan Negeri Rantauprapat Tomi Manik,SH, dua hakim Ita Rahmadi, SH.MH serta Vini Dian Afrilia,SH.MH dan Agenda ini merupakan bagian tak terpisahkan dari proses pembuktian di persidangan. Majelis hakim turun langsung untuk mencocokkan fakta fisik di lapangan dengan dalil-dalil yang telah disampaikan para pihak dalam sidang-sidang sebelumnya.

Hasil pengamatan dan pemeriksaan ini, akan menjadi salah satu pertimbangan krusial bagi hakim sebelum mengetok palu putusan.

“Kita tunggu saja prosesnya. Karena sekarang masih dalam ranah persidangan, dan tunggu putusan hakim,” ujarnya

 

Harapan kami dengan gugatan ini Jurtini br Siregar mendapatkan keadilan atas Hak yang di Perjuangankan Mulai tahun 2015 hingga saat ini untuk mempertahankan Hak-Haknya, untuk membuktikan bahwa Tanah tersebut adalah milik kami dan seluruh Ahli Waris dari Bapak Ramali Siregar.***. Labuhanbatu Daud Rinaldy Rangkuti ***

No More Posts Available.

No more pages to load.