Komisi I DPRD Langkat Terima Aksi Mahasiswa Soal Dugaan Perambahan Hutan Lindung.

oleh
oleh

Langkat -Cn Komisi I DPRD Kabupaten Langkat menerima aksi Aliansi Mahasiswa Langkat Peduli Lingkungan di Gedung DPRD Langkat, Selasa (28/4/2026). Dalam aksi tersebut, mahasiswa menyampaikan dugaan perambahan kawasan hutan lindung di Desa Bubun, Kecamatan Tanjung Pura.

 

example banner

Aliansi mahasiswa menilai aktivitas tersebut berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, kerugian negara serta dugaan pelanggaran hukum yang disebut melibatkan oknum aparat. Mereka meminta DPRD Langkat sebagai representasi masyarakat untuk menindaklanjuti persoalan tersebut secara serius.

BACA  Kejari Belawan Musnahkan Barang Bukti 216 Perkara Inkracht

Ketua Komisi I DPRD Langkat, Indra Bakti Surbakti, yang memimpin pertemuan, menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti aspirasi tersebut melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan menghadirkan pihak-pihak terkait.

 

“Kami akan menindaklanjuti melalui RDP dengan mengundang instansi terkait guna memperoleh kejelasan informasi,” ujarnya.

 

Mahasiswa juga meminta agar Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) Wilayah I Stabat turut diundang dalam RDP tersebut. Selain itu, Komisi I menyebut persoalan ini akan dibahas dalam Panitia Khusus (Pansus) Penertiban Kelebihan Lahan yang saat ini tengah berjalan di DPRD Langkat.

BACA  PETI Menggila Di Baturijal:Ratusan Unit Beroperasi Terang-terangan, Wibawa Hukum Dipertanyakan

 

Sebagai bentuk dukungan, Komisi I DPRD Langkat turut menandatangani petisi yang diajukan aliansi mahasiswa.

 

Dalam aksinya, mahasiswa menyampaikan sejumlah tuntutan, antara lain meminta DPRD mengawal dan menuntaskan dugaan perambahan hutan lindung, melakukan peninjauan langsung ke lokasi, serta mendorong penegakan hukum secara transparan dan tanpa tebang pilih terhadap pihak yang terbukti terlibat.

BACA  PROGRES 100%! Jembatan Sei Silam di Dusun Sungai Lintang Rampung, Personil Polda Riau dan Polres Kampar Sukses Selesaikan dalam 10 Hari

 

Mereka juga mendesak penghentian seluruh aktivitas yang merusak hutan lindung serta menjamin keterbukaan informasi publik agar masyarakat dapat ikut mengawasi proses penanganan kasus tersebut.

 

Editor : Ros CN

No More Posts Available.

No more pages to load.