Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi Amankan Pemuda Pengedar Pil Ekstasi

oleh
oleh

Tebing Tinggi||CN- Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika golongan I jenis pil ekstasi. Seorang pemuda berinisial RK (20), warga Jalan Ahmad Yani diamankan petugas pada Minggu dini hari (11/5/2025) sekira pukul 04.30 Wib.

Penangkapan dilakukan di Jalan Deblod Sundoro, Kota Tebing Tinggi. Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti berupa 8 (delapan) butir pil berwarna pink dan kuning yang diduga merupakan narkotika jenis ekstasi dengan berat 3,01 gram. Selain itu, turut diamankan dua lembar kertas putih dan satu unit handphone yang digunakan pelaku.

BACA  Diduga Pungli di Simpang Tol, Seorang Pria Diamankan Polsek Dolok Merawan
example banner

Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Mulyono, Kamis (22/5), menyampaikan bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkoba diwilayah tersebut. Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap pelaku beserta barang bukti.

BACA  BAZNAS Selayar, Santuni Korban Selamat, Dalam Tragedi Tenggelamnya KLM Nurul Salsa

“Saat diinterogasi, pelaku mengakui bahwa pil ekstasi tersebut adalah miliknya” ujar Kasi Humas.

Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Kantor Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Terhadap pelaku akan dijerat dengan Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Zai)

BACA  Masyarakat Tiuh Margo Mulyo mengeluh, Oknum kios pupuk subsidi tiuh Mulyo asri diduga jual pupuk subsidi diatas HET. APH setempat diminta turun tangan ambil sikap TEGAS.

No More Posts Available.

No more pages to load.