Pendataan Indeks Desa Tahun 2025 dan Sosialisasi Koperasi Desa Merah Putih Pemdes Sinar Wajo Bentuk Langsung Pengurus Koperasi.

oleh

Tanjung Jabung Timur Cakrawala Nusantara. Untuk Menindaklanjuti Surat Keputusan Menteri Desa Dan Presiden Republik Indonesia Dimana Kementerian Desa Meminta Setiap Desa Wajib MelaksanakannPendataan indeks Desa Tahun 2025.

 

example banner

Begitu pula Dengan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Tentang Koperasi Desa Merah Putih Yang Harus di Bentuk di Tahun Anggaran 2025 ini.

 

Maka untuk itu Di setiap Desa Wajib Melaksanakannya,Sesuai Dengan Jadwal yang Telah di Berikan oleh Pemerintah Kabupaten dan Kecamatan Saat diadakan Sosialisasi Sebelumnya Di kantor Bupati dan Kantor Camat Beberapa Waktu lalu.

 

Kamis 22 Mei 2025 Bertempat di Aula Kantor Desa Sinar Wajo Pemerintah Desa Adakan Kegiatan Musyawarah Desa Terkait Pendataan Indeks Desa Tahun 2025 Dan Sosialisasikan Koperasi Desa Merah Putih Dan Pembentukan Pengurus.

BACA  Bhabinkamtibmas Polsek Peranap Monitoring Jagung Pipil , Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional

Yang Dihadiri oleh:Camat Mendahara Ulu Ediyanto SPd,Kasi PPM Kecamatan Mendahara Ulu Asnawi.S.sos.Dinas Koperasi Dari Kabupaten Tanjung Jabung Timur,Babinsa,Ketua BPD/Anggota,Para Ketua RT,Kadus dan Perangkat Desa,Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama,dan Pemuda.

 

Musyawarah Di Pimpin Oleh Kepala Desa Sinar Wajo Hj.Ratnawat.

 

Dimana Awal Musyawarah Terkait Pendataan Indeks Desa Tahun 2025 Yang Di Paparkan Langsung oleh Asnawi,Kasi PPM Kecamatan Mendahara Ulu, Menyampaikan Bagaimana Sistem Cara Pendataannya Agar tidak Keliru nantinya.

 

Dan Setelah itu Pemaparan Tentang Koperasi Desa Merah Putih Oleh Dinas Koperasi Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

BACA  Respon Cepat Sat Samapta Polres Langkat Berhasil Amankan Hewan Qurban Lepas di Stabat

 

Kepala Desa Sinar Wajo Hj.Ratwati Jelaskan Tentang Kegiatan Saat ini adalah Mengenai Pendataan Indeks Desa Tahun 2025 agar dapat Segera dilaksanakan Oleh karna Waktu Yang Singkat, Begitupula Tentang Koperasi Desa Merah Putih Agar Dapat Memahami Dan Menyimak Apa yang disampaikan oleh Narasumber atau Dinas Koperasi Dari Kabupaten Tanjung Jabung Timur.”sebutnya”.

 

Dan Sebelumnya Akan saya sampaikan Bahwa Mengenai Kepengurusan Administrasi Nantinya guna Kepengurusan Koperasi Pemerintah Desa Akan Membantu Biaya untuk Kepengurusan Pembuatan Akte Notaris yang akan Dianggarkan Melalui Dana Desa.”paparnya”

 

BACA  Dalam Rangka Mendukung Program Asta Cita Presiden RI, Bhabinkamtibmas Polsek Peranap Aipda Irvan Habibi Laksanakan Pengecekan Lahan Ketahanan Pangan Warga

Begitu pula Mengenai Pendataan Indeks Desa Tahun 2025 ini,Nantinya juga akan Dianggarkan untuk Biaya transportasi Untuk Pendataan,untuk itu Para Ketua RT agar dapat Melaksanakannya dengan Singkat dan Didampingi oleh Perangkat lainnya,Kadus dan lainnya.”sebutnya”

 

Dan Saya Sampaikan Bahwa untuk Kepengurusan Koperasi Desa Merah Putih,Tidak Diperbolehkan Perangkat Desa,Seperti Kadus,Kaur,Kasi dan lainnya,Apalagi Sebagai Ketua 1,2 atau Wakil Ketua,Sekretaris Dan Bendahara,itu Harus Dari Masyarakat,Namun Wajib Masyarakat Desa Sinar Wajo,tidak diperbolehkan Diluar dari warga desa sinar Wajo.”sebutnya”

 

Dan Saya Berharap Agar Apa yang kita Rencanakan ini Semua dapat Terlaksana dan Berjalan Dengan baik nantinya Agar Tercapainya’Menuju Indonesia Emas’.tutupnya.

Edi.H.Sembiring.

No More Posts Available.

No more pages to load.