Tanjungbalai (CN) Walikota Tanjungbalai, Mahyaruddin Salim didampingi Ketua DPRD Tengku Eswin mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Lintas Sektor terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), Jumat (13/6/25), di Gedung Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, Jakarta.
Rakor ini dipimpin oleh Direktur Jenderal Tata Ruang, Suyus Windayana dan turut dihadiri bersama dengan tim Penyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kota Tanjungbalai yang terdiri dari Sekretaris Daerah Nurmalini Marpaung, Staf ahli bidang perekonomian dan pembangunan Tajul Abrar, Kepala Baperida Zul Abdiman, Kepala Dinas PUTR Tety Juliany Siregar, Kabag Hukum Herman Gultom, Kepala PMPTSP Usni Syahzuddin Sinaga, Plh Kadis Kominfo Heri Antoni dan Plh Kadishub Elvandia.
Dalam sambutannya, Walikota Tanjungbalai, Mahyaruddin Salim mengatakan pentingnya sinergi lintas sektor dalam menyusun dokumen RTRW dan RDTR sebagai dasar hukum dan arah kebijakan pembangunan wilayah.
“Dokumen ini bukan hanya sebagai syarat administratif, tetapi juga peta jalan pembangunan Kota Tanjungbalai ke depan. Oleh karena itu, kolaborasi dan komitmen semua pihak sangat diperlukan untuk memastikan bahwa rencana tata ruang daerah selaras dengan kebijakan pusat serta mendukung pembangunan berkelanjutan dan berbasis potensi lokal”, katanya
Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan seluruh pemangku kepentingan dalam merumuskan kebijakan yang akan memberikan dampak positif bagi pembangunan Kota Tanjungbalai ke depan.
“Menurut kami kegiatan ini menjadi salah satu langkah penting dalam mewujudkan tata ruang yang tertib, legal, dan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi di Kota Tanjungbalai secara berkelanjutan”, imbuhnya
Sementara itu, Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN RI, Suyus Windayana menyampaikan apresiasi atas penyusunan dokumen Raperda RTRW Kota Tanjungbalai yang merupakan revisi atas Perda RTRW periode sebelumnya.
“Revisi RTRW bagi Pemerintah Daerah merupakan hal yang wajar mengikuti arus perkembangan zaman dan kebutuhan daerah. Namun, agenda tersebut juga harus mempertimbangkan aspek pembangunan berkelanjutan yang tidak merugikan kepentingan jangka panjang bagi daerah yang bersangkutan”, jelasnya
Rapat ini juga dilaksanakan secara daring melalui vicon yang difasilitasi Dinas PUTR dan diikuti OPD terkait di lingkungan Pemko Tanjungbalai. (Hani/Hanif)













