Sidang Dugaan Korupsi Dana PI PT SPRH Berlanjut, Jontra Volta Dipuji Kooperatif, Makhruflis Kembali Absen dengan Alasan kebandung

oleh
oleh

Pekanbaru.CN- Persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH) kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, Senin (22/6/2026). Sidang kali ini kembali mengungkap sejumlah fakta penting terkait aliran dana miliaran rupiah yang menjadi objek perkara.

Dalam persidangan, nama Jontra Volta kembali menjadi perhatian. Ketua Majelis Hakim secara terbuka mengapresiasi sikap Jontra Volta yang dinilai konsisten hadir dan kooperatif sejak awal proses persidangan berlangsung.

example banner

“Saudara Jontra Volta selalu hadir dan kooperatif selama jalannya persidangan. Keterangan yang diberikan turut membantu membuat perkara ini menjadi lebih terang,” ujar Ketua Majelis Hakim dalam persidangan.

BACA  Pelindo Regional 1 Berangkatkan Pasangan Suami Istri Pemenang Umroh Ramadhan Fest Pelindo 2026

Berbeda dengan Jontra Volta, saksi kunci Makhruflis kembali tidak hadir memenuhi panggilan pengadilan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjelaskan kepada majelis hakim bahwa Makhruflis tidak dapat hadir lantaran sedang ditugaskan keluarganya Bandung untuk keperluannya tidak diketahui.

Namun, absennya Makhruflis kali ini menjadi catatan serius karena tercatat sudah empat kali berturut-turut mangkir dari persidangan. Kondisi ini kembali memicu tanda tanya publik, mengingat peran Makhruflis dinilai sangat sentral dalam mengurai dugaan korupsi yang menyeret sejumlah pihak.

Dalam fakta persidangan yang terungkap hari ini, Jontra Volta mengungkap bahwa awalnya Makhruflis menawarkan uang sebesar Rp4 miliar. Namun dalam komunikasi yang berlangsung, Jontra Volta sempat mencoba menaikkan angka tersebut menjadi Rp6 miliar dan penawaran itu disetujui oleh Makhruflis.

BACA  Kick-Off" Liga Tapung Hulu IV 2026: Lindai Sinau Senama Nenek Bungkam Tuan Rumah Tanah Datar 3-0!

Lebih lanjut, Jontra Volta juga menegaskan di hadapan majelis hakim bahwa seluruh uang tersebut telah dikembalikan sepenuhnya kepada Makhruflis. Pengembalian itu dilakukan dalam dua tahap, masing-masing Rp2 miliar pada tahap pertama dan Rp4 miliar pada tahap kedua.

Fakta lain yang mencuat adalah saat JPU menanyakan kepada Jontra Volta apakah dirinya mengetahui bahwa uang tersebut berasal dari sumber yang tidak benar. Dengan tegas Volta menjawab bahwa dirinya tidak mengetahui hal tersebut.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Rahman kembali meminta kepada majelis hakim agar Makhruflis dapat dihadirkan secara langsung di persidangan, mengingat keterangannya dianggap sangat penting untuk menguji dan mengonfirmasi berbagai fakta yang telah terungkap.

BACA  Pelindo Regional 1 Cabang Belawan Turut Semarakkan Hari Bhayangkara ke-80 melalui Olahraga Bersama

Permintaan tersebut kembali memperkuat desakan agar aparat penegak hukum mengambil langkah lebih tegas terhadap saksi yang berulang kali tidak hadir, terutama karena sebelumnya majelis hakim sempat menyampaikan akan mengambil sikap apabila Makhruflis kembali mangkir.

Perkara dugaan korupsi dana PI PT SPRH sendiri terus menjadi perhatian publik, terutama setelah sebelumnya Rahman dan Zulkifli telah diamankan. Masyarakat kini menanti apakah persidangan akan mampu membuka secara utuh dugaan aliran dana dan pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam skema yang disebut merugikan keuangan negara hingga puluhan bahkan ratusan miliar rupiah. (M.Rambe)

No More Posts Available.

No more pages to load.