Sosialisasi 5 Hari Kerja SMA Negeri 1 Namo Rambe

oleh
oleh

Deli Serdang|CN- Pada hari Sabtu 21 Juni 2025 SMA Negeri 1 Namo Rambe melaksanakan Sosialisasi tentang 5 hari kerja / belajar sesuai peraturan dari pemerintah dan Dinas Pendidikan sebagai Narasumber kepala sekolah Ibu Anna Simanjuntak S.Pd, MM, Wakasek Kurikulum bapak Baginda Amsalta Sidabutar, S.Pd, Wakasek Kesiswaan Oratna Barus, S.Pd , Ketua Komite bapak Syahril Herlambang beserta orang tua siswa/i sekolah SMA Neg.1 Namo Rambe.

BACA  PROGRAM BEDAH RUMAH: 12 KPM WAJIB BUKA REKENING BANK UNTUK PENYALURAN BANTUAN LANGSUNG.

Sesuai peraturan mengenai 5 hari kerja di instansi pemerintah, termasuk Dinas Pendidikan diatur dalam Peraturan ( Perpers) Nomor 21 Tahun 2023. Perpers ini menetapkan bahwa instansi pemerintah, termasuk Dinas Pendidikan, Melaksanakan 5 hari kerja dalam satu minggu, yaitu senin hingga jumat jam kerja efektif 37 jam 30 menit perminggu, tidak termasuk jam istirahat.

BACA  Pimpinan Media Enim Aktual/ Kabiro CN cakrawalanusantara.id Silaturahmi dengan Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
example banner

Mengenai 5 hari kerja di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi ( Kemendikbudristek ) pada tahun 2025 termasuk di lingkungan Kemendikbudristek , mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 21 tahun 2023.

BACA  PEMERINTAH DESA UJAN MAS LAMA MENDAPATKAN BANTUAN BEDAH RUMAH 12 KPM UNTUK MASYARAKAT YG KURANG MAMPUH KEC. UJAN MAS | KAB. MUARA ENIM

Kebijakan serta Peraturan 5 hari kerja nanti akan diterapkan diawali bulan pelajaran baru nanti ditanggal 14 Juli 2025 akan datang, berjalan sesuai peraturan Kemendikbudristek.

Editor : Syahril Herlambang

No More Posts Available.

No more pages to load.