Deli Serdang|CN- Pada hari Sabtu 21 Juni 2025 SMA Negeri 1 Namo Rambe melaksanakan Sosialisasi tentang 5 hari kerja / belajar sesuai peraturan dari pemerintah dan Dinas Pendidikan sebagai Narasumber kepala sekolah Ibu Anna Simanjuntak S.Pd, MM, Wakasek Kurikulum bapak Baginda Amsalta Sidabutar, S.Pd, Wakasek Kesiswaan Oratna Barus, S.Pd , Ketua Komite bapak Syahril Herlambang beserta orang tua siswa/i sekolah SMA Neg.1 Namo Rambe.
Sesuai peraturan mengenai 5 hari kerja di instansi pemerintah, termasuk Dinas Pendidikan diatur dalam Peraturan ( Perpers) Nomor 21 Tahun 2023. Perpers ini menetapkan bahwa instansi pemerintah, termasuk Dinas Pendidikan, Melaksanakan 5 hari kerja dalam satu minggu, yaitu senin hingga jumat jam kerja efektif 37 jam 30 menit perminggu, tidak termasuk jam istirahat.
Mengenai 5 hari kerja di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi ( Kemendikbudristek ) pada tahun 2025 termasuk di lingkungan Kemendikbudristek , mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 21 tahun 2023.
Kebijakan serta Peraturan 5 hari kerja nanti akan diterapkan diawali bulan pelajaran baru nanti ditanggal 14 Juli 2025 akan datang, berjalan sesuai peraturan Kemendikbudristek.
Editor : Syahril Herlambang










