Indramayu, Cakrawalanusantara.id Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu menetapkan dan menahan seorang mantan Relationship Manager Kredit di salah satu bank BUMN berinisial AF (36), karena diduga terlibat dalam kasus korupsi dana kredit dengan total kerugian negara mencapai lebih dari Rp 2 miliar.
AF diduga melakukan penyimpangan dalam pengelolaan dana pembayaran dan penyaluran kredit terhadap 71 debitur selama periode 2021 hingga 2024. Sebagian dana hasil kejahatannya diketahui digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk bermain judi online.
“Pada sore hari ini, Rabu, 9 Juli 2025, tim penyidik Kejaksaan Negeri Indramayu telah melakukan penangkapan terhadap satu orang tersangka berinisial AF,” ujar Kasi Intelijen Kejari Indramayu, Arie Prasetya, dalam konferensi pers, Rabu (9/7/2025).
Penangkapan dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup. Sejak hari ini, AF resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIB Indramayu.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Indramayu, Endang Darsono, menjelaskan bahwa tindak pidana korupsi ini dilakukan AF dengan beberapa modus operandi.
Pada periode 2021–2023, AF menyalahgunakan setoran pelunasan kredit dari 40 nasabah yang dipercayakan melalui dirinya, namun tidak disetorkan ke bank.
Kemudian pada 2023–2024, AF juga menggunakan sebagian dana kredit milik 16 nasabah. Bahkan, pada 2022–2024, ia diduga menggunakan seluruh dana kredit milik 15 nasabah secara ilegal.
“Akibat perbuatan tersangka, bank pemerintah mengalami potensi kerugian atau risiko finansial sekitar Rp 2.097.552.915,” ungkap Endang.
Uang tersebut digunakan untuk berbagai kepentingan pribadi, termasuk membayar cicilan pribadinya, kebutuhan sehari-hari, dan bermain judi online. AF mengaku telah kecanduan judi online sejak tahun 2021.
“Jadi, uang itu sebagian digunakan untuk judi online,” tambah Endang.
Saat ini, penyidik masih terus mendalami kasus tersebut guna menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
(Nana. S)













