Ketua Komisi III DPRD Indramayu Panggil H. Robani Hendra Soal Rangkap Jabatan

oleh
oleh

Indramayu, Cakrawalanusantara. Id Praktik rangkap jabatan di lingkungan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sudah menjadi rahasia umum, walaupun ada larangan. Padahal tujuan larangan rangkap jabatan sebagai upaya memberikan jaminan pelayanan publik secara optimal dalam memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya. Termasuk menghindari benturan kepentingan.

Tapi, faktanya ada beberapa pejabat di BUMD Indramayu yang diketahui rangkap jabatan. Salah satu contohnya Pengganti Antar Waktu (PAW) Ketua Umum Koprasi Perikanan Laut Mina Sumitra, H. Rohani Hendra, P, ST yang baru menjabat pada Juni 2025 kemarin kini menjabat kembali sebagai Direktur Utama PT. BWI (Bumi Wiralodra Indramayu).

BACA  Bupati Batu Bara Pastikan Pelayanan Publik Makin Dekat Melalui Program BERLAYAR di Kecamatan Datuk Lima Puluh.
example banner

Ditegaskan Ketua Komisi III DPRD Indramayu Suhendri, S. H, mengatakan, rangkap jabatan di BUMD dapat menimbulkan konflik kepentingan, yang melanggar prinsip profesionalitas.

“Saya sebagai ketua komisi 3 meminta H. Robani Hendra untuk memilih mundur sebagai Direktur utama BWI atau mundur sebagai Ketua KPL Mina Sumitra, karena menurut kami sudah menyalahi Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 pasal 67,” tegas Ketua Komisi III DPRD Indramayu Suhendri.

Lebih lanjut, Suhendri juga akan memanggil Dirut Utama BWI dan Kabag Perekonomian untuk meminta penjelasan lebih lanjut. Menurutnya, menjabat BUD (Badan Usaha Daerah) dan Perusahan Swasta itu sarat kepentingan jadi tidak boleh merangkap jabatan.

BACA  Anggota DPRD Kabupaten Langkat Fraksi PAN M.Ripqi Aulia Gelar Reses Masa Sidang II Tahun 2026 di Paya Perupuk.

Menurut tokoh masyarakat Desa Karangsong, yang biasa di panggil HP mengatakan, jabatan Ketua KUD Mina Sumitra saat ini dinilai tidak mengikuti prosedur serta menabrak AD/ART Koperasi.

“Harusnya koperasi mengadakan RAT dan Rapat luar biasa untuk pemilihan, sangat disayangkan H. Robani tiba-tiba menjabat Ketua Umum KPL Mina Sumitra, seakan aturan punya sendiri. Sebelumnya pada saat Ono Surono saja dibatalkan karna merangkap jabatan menjadi Anggota DPR RI,” ucapnya.

BACA  Kapolsek Kampar Turun Langsung Cari Korban Tenggelam di Sungai Kampar - Tim Penyelamat Masih Berusaha,Kronologi Kejadian Terungkap

Lebih lanjut saat dikonfirmasi Ketua KPL Mina Sumitra tidak berada di kantor, informasi yang didapati wartawan, H. Robani lebih intens berkantor di Gedung BWI. Hal tersebut dibenarkan oleh karyawan KUD Mina Sumitra.

“H. Darto sudah tidak kerja lagi dari awal bulan Juni 2025 dan sudah diganti sama H. Robani sebagai PAW,” tutupnya staf pegawai KPL Mina Sumitra di kantornya.Kamis 10/7/2025

(Nana. S)

No More Posts Available.

No more pages to load.