Imam Ditangkap Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi di Tempat Pemotongan Ayam, Terlibat Kepemilikan Sabu

oleh
oleh

Tebing Tinggi.CN|Seorang pria berinisial FJS (24) alias Imam dengan alamat Jalan Soekarno Hatta ditangkap oleh personel Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi karena diduga memiliki narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan disebuah tempat pemotongan ayam di Kota Tebing Tinggi, Rabu (9/7/2025).

Diketahui penangkapan berlangsung di Jalan Namad Damanik Kelurahan Tebing Tinggi, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi. Petugas mendapati pelaku tengah berada dilokasi pemotongan ayam saat dilakukan penggerebekan.

BACA  Satresnarkoba Polres Rokan Hilir Ungkap Peredaran Narkotika, Amankan Dua Tersangka dengan Barang Bukti Sabu dan Ganja
example banner

Hal ini dibenarkan Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Mulyono, Sabtu (19/7), yang menyatakan dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti, berupa enam bungkus plastik klip transparan berisi sabu seberat 1,89 gram, plastik klip kosong, satu unit handphone, serta uang tunai sebesar Rp326.000.

BACA  Tim Jatanras Elang Sakti Polres Tebing Tinggi Amankan Terduga Pelaku Pencurian di Asrama Polisi

“Pelaku yang diketahui berinisial FJS alias Imam mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Pelaku kemudian diamankan dan dibawa ke Mapolres Tebing Tinggi untuk proses hukum lebih lanjut”, ujar Kasi Humas.

BACA  Satresnarkoba Polres Rokan Hilir Ungkap Peredaran Narkotika, Amankan Dua Tersangka dengan Barang Bukti Sabu dan Ganja

Lanjutnya, penangkapan ini merupakan bagian dari serangkaian upaya kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba diwilayah hukum Polres Tebing Tinggi. Saat ini, pelaku sudah mendekam di RTP Polres Tebing Tinggi dan akan dijerat dengan pasal-pasal terkait dalam Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Zai)

No More Posts Available.

No more pages to load.