Polres Bengkalis Dan BEA CUKAI Dumai Berhasil Ungkap Jaringan Sabu Internasional Seberat 956,23 Gram

oleh

Polres Bengkalis CN BEA CUKAI Dumai Berhasil Ungkap Polres Bengkalis Dan BEA CUKAI Dumai Berhasil Ungkap Jaringan Sabu Internasional Seberat 956,23 Gram4 Nusantara- 08-Agustus-2025 – Bertempat Di Gedung Serva guna / Tantya Sudhirajati Satresnarkoba Polres Bengkalis Bersama KPP Bea Cukai Dumai Bagian Penindakan Kasus Narkotika Jaringan internasional, Dan Dua Orang Tersangka Di Ringkus polres Bengkalis Mendapatkan Sabu-sabu Dari Bandarnya, Yang Akan Mereka Edarkan Di Wilayah Duri Kabupaten Bengkalis.

Tim Juga Berhasil Amankan Barang Bukti Sabu Seberat ± 956,23 Gram Dengan kerugian Negara Senilai Rp 956.230.000 (Sembilan Ratus Lima Puluh Enam Juta Dua Ratus Tiga Puluh Ribu Rupiah), Dan Menyelamatkan Jiwa Sebanyak 4781 Orang.

BACA  Kapolda Sumut Buka Pekan Olahraga dan Rohani HUT Bhayangkara ke-80, Semarakkan Semangat Kebersamaan dan Sportivitas
example banner

 

Kapolres Bengkalis AKBP Budi Setiawan Melalui Wakapolres Bengkalis, Kompol Anton Rama Putra, Didampingi Kasat Narkoba Polres Bengkalis Iptu Doni Binsar Simanjuntak Dan Perwakilan BC Dumai Konferensi Pers, Di Jalan Pertanian, Kecamatan Bengkalis, Kasus Ini Merupakan Hasil Kerja Keras Tim Dan Di Bantu Bea Dan Cukai Dumai Yang Mendapatkan Informasi Dari Masyarakat.

 

Atas Laporan Dari Masyarakat Tersebut Pada Hari Senin, 28 Juli 2025 Sekitar Pukul 21.30 WIB, Tim Berhasil Menangkap Dua Orang Tersangka Di Tepi Jalan Hangtuah Gang Jambu, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau,” Ujar Kompol Anton.

Sementara Itu, Kasat Narkoba Polres Bengkalis Iptu Doni Binsar Menerangkan Lebih Lanjut, “Kedua Tersangka Yang Diamankan Adalah DUS Alias Desmon (Residivis Yang Baru Bebas 2 Tahun Kasus Narkoba ) Dan SFYH Alias Franky (FYH).

BACA  “Team Khusus Anti Begal 1.1 Polres Binjai berhasil amankan Sepeda Motor hasil Curian di Kabupaten Langsa Prop.NAD yang melintas di wilayah Kota Binjai".

Dari Tangan Mereka, Polisi Menyita Barang Bukti Berupa, 1 (satu) Bungkus Plastik Warna Hijau Bertuliskan Huruf Cina Berisikan Atau Diduga Narkotika Jenis Sabu, 2 (dua) Bungkus Plastik Bening Gang Berisikan Serpihan Kristal Diduga Narkotika Jenis Sabu Dengan Berat Total ± 956,23 gram.” Terang Kasat Narkoba.

 

Selain Itu, Petugas Juga Menyita Dua Unit Handphone, 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merek Honda Beat Street Warna Abu-abu, (Nomor Rangka: MH1JM822XPK001574 Dan Nomor Mesin: JM82E-2001079) Disita Dari Tersangka, Pastik Pembungkus Warna Cokelat, Dan Sebuah Paper Bag Warna Cokelat,” Ungkap Iptu Dony Binsar.

BACA  Peringati Hari Lahir Pancasila, Pemkab Aceh Singkil Jadikan Pancasila Pondasi Perdamaian Dunia.

Tambah, Wakapolres Bengkalis, Dalam Pemeriksaan Lebih Lanjut, Tersangka Desmon Mengaku Bahwa Sabu Tersebut Diperoleh Dari Seseorang Bernama Johan Yang Kini Masuk Balam Daftar Pencarian Dan Masih Dalam Penyelidikan.

 

Hasil Tes Urine Terhadap Kedua Tersangka Juga Menunjukkan Positif (+) Mengandung Zat Methamphetamine, Atas Perbuatannya, Keduanya Dijerat

Dengan Pasal 114 Ayat (2), Pasal 112 Ayat (2), Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Dengan Ancaman Pidana Maksimal Hukuman Mati Atau Penjara Seumur Hidup. Dan Dalam Konferensi pers Ini Juga Dihadiri Para Rekan Rekan Pers Yang Bertugas Di Kabupaten Bengkalis.

Julita S.

No More Posts Available.

No more pages to load.