Diduga Pembangunan Drenase Jalan Karang Anyar TabrakPp No. 14 THN 2025 Jadi Sorotan Publik

oleh

Palembang CN, Pembangunan saluran air jalan Karang Anyar RT 01, RW 07 Kelurahan Bukit Baru, Kecamatan Ilir Barat 1 Kota Palembang, dan pembangunannya pun diduga asal jadi saja. Selasa ( 12 Agustus 2025 )

 

example banner

Saat melakukan penelusuran terhadap adanya informasi dari warga yang tidak mau di sebutkan namanya ”Bahwa dengan kegiatan pekerjaan pembikinan saluran/drenase saluran air asal asalan diduga pemasangan besi U 8 Banci merek Ksji jaraknya 40 sampai 60 cm yang menggunakan Redemix K.250

 

Dan warga pun mengelukan atas pembikinan drenase saluran air tersebut yang tidak sesuai dengan spesifikasi mutu dan teknis kerja lapangan/drenase saluran Air tutur warga.

 

“Saat media mencoba menanyakan kepada warga siapa kontraktor katanya Tidak Tau, Kepala tukang yang enggan menyebutkan namanya dan ditanyakan kepada pekerja mana kontraktor (X) pengawas Lapangan Suharyono kepala tukang dan PPTK (X) dari dinas PU PR PSDA kota Palembang ini dengan muka yang kurang sedap menjawab tidak tahu dan coba kita tanyakan mana kotak p3k dan K3 kenapa pekerja tidak memakai helm,rompi, dan sepatu Boat septi dalam pekerjaan tersebut.

BACA  Peduli Warga Kurang Mampu, Perusahaan Salurkan 112 Karung Beras ke Kelurahan Bahtera Makmur Kota

 

kita cari informasi siapa kontraktornyo menghubungi salah satu dinas PU PR Kota Palembang, itu milik kontraktor (X)

 

kepala Tukang kita coba minta dihubungi pihak kontraktor (X) kepala tukang pptk nya (X) melalui via telepon dijawab tidak punya untuk konfirmasi mengenai pekerjaan tersebut

 

Katanya pihak dari kontraktor nya tidak ada dan kami coba menayakan kepada warga ”Bahwa itu adalah pekerjaan PU PR PSDA Kota Palembang Pembikinan saluran/Drenase saluran Air dengan panjang 400 meter, tinggi 1 meter, Lebar 120 Cm tersebut”.ungkap warga

 

Sehingga naiknya berita ini, team penelusuran tidak sampai situ untuk menggali informasi kami pun mencari informasi kepada salah satu warga setempat beranisial (P) bahwa kegiatan ini sudah berjalan Satu Minggu lebih sampai saat ini dan yang kami kecewa dengan pekerjaan pembikinan saluran pemasangan besi U/drenase saluran air tersebut, asal jadi saja lagi kalau kita terjangkan pekerjaan tersebut mudah patah dan seperti ular melingkar kata warga

BACA  Patroli Blue Light Brimob Sumut, Respons Cepat Laporan Warga dan Cegah Balap Liar di Kota Medan

 

Dan pihak kontraktor yang Kami anggap dalam pekerjaan proyek tersebut (Suharyono) untuk memperkaya diri sendiri dengan mengambil keuntungan yang besar diperoleh oleh pihak kontraktor dan tidak sesuai dengan R.A.B teknis pelaksanaan pekerjaan dilapangan

 

Sudah jelas dalam Aturan berdasarkan undang undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (KIP) juga dalam peraturan presiden (Perpres) No,54 Tahun 2010 dan Perpres No,70 Tahun 2012

 

Setiap proyek yang menggunakan dana negara wajib untuk memberikan informasi yang jelas dan terbuka kepada masyarakat

BACA  Bhabinkamtibmas Polsek Rantau Kopar Cek Kondisi Jagung Pipil, Dukung Ketahanan Pangan Nasional

 

Pelanggaran terhadap undang undang ini dapat dikenakan denda hingga 500 juta rupiah dan hukuman penjara maksimal tiga tahun penjara merupakan kewajiban sesuai dengan kepres No.80 tahun 2003 tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah. Dilihat dari peraturan yang tertuang tersebut agar masyarakat mudah melakukan pengawasan terhadap pembangunan proyek dan anggarannya pun disertakan di papan informasi.

 

Kami harap ini perlu tindak lanjut dari walikota palembang Ratu Dewa dinas PU PR PSDA kota Palembang terkait serta tipikor Polda dan Kejaksaan BPK RI, segera turun tangan dengan adanya proyek asal-asalan dalam pekerjaan dilapangan yang tidak akan menjamin untuk masa satu tahun yang akan datang mungkin dalam beberapa bulan akan hancur proyek drenase saluran air di kota palembang(Anes CN)

No More Posts Available.

No more pages to load.