Tanah Karo CN. Satresnarkoba Polres Tanah Karo berhasil mengamankan seorang pria pengedar narkotika jenis shabu di Jalan Lingkar, Desa Kacaribu, Kecamatan Kabanjahe, pada Sabtu (23/8/2025) sekitar pukul 21.00 WIB.
Tersangka berinisial EI alias Iwan Black (44), seorang wiraswasta, ditangkap tepat di belakang rumahnya. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa:
๐ 2 paket plastik klip berisi kristal putih shabu (0,38 gram)
๐ 1 bal plastik klip kosong
๐ 1 pipet plastik ujung runcing (sekop)
๐ 1 plastik assoy warna merah
๐ 1 timbangan elektrik warna silver
๐ 1 handphone Android Vivo biru muda
๐ Uang tunai Rp100.000
Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto, S.H., S.I.K., M.M., M.Tr.Opsla dalam keterangannya, Selasa (26/8/2025) pagi di Mapolres Tanah Karo, menjelaskan bahwa tersangka mengakui kepemilikan barang bukti tersebut. Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 114 ayat 1 UU Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
Polres Tanah Karo menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran narkoba demi terwujudnya Karo yang bersih dari narkotika.
(TRA/Doman)
#HumasPolresTanahKaro
#KapolresTanahKaro
Polres Tanah Karo Satreskrim Polres Tanah Karo
Kaperwil ( Junaidi Ginting )














