Serdang Bedagai|CN- Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Serdang Bedagai berhasil mengungkap praktik kejahatan eksploitasi anak di bawah umur di sebuah tempat hiburan malam yang beroperasi di Desa Sei Rampah. Selasa (26/08/2025).
Dua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini yang merupakan seorang kasir dan pemilik cafe yang diketahui memperkerjakan anak-anak sebagai pelayan di tengah aktivitas pengunjung dewasa yang mengonsumsi alkohol dan hiburan DJ.
Penggerebekan kasus ini bermula pada Minggu, 24 Agustus 2025 sekitar pukul 01.45 WIB saat Sat Reskrim Polres Sergai melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) di wilayah Dusun VI Rampah Kiri, Desa Sei Rampah, Kecamatan Sei Rampah.
Razia dilakukan di Cafe Galaxy, tempat hiburan malam yang mencurigakan karena aktivitasnya melibatkan anak di bawah umur.
Saat razia berlangsung, petugas mendapati dua gadis remaja masing-masing berusia 15 dan 17 tahun yang sedang bekerja sebagai pelayan sambil menyajikan minuman keras kepada para pengunjung cafe yang menikmati hiburan musik dari DJ. Kedua korban diketahui berasal dari Kabupaten Simalungun dan Kabupaten Serdang Bedagai.
Penangkapan dan Penetapan Tersangka
Polisi langsung mengamankan kasir cafe berinisial S M (30), warga Tapian Dolok/Sebamban, serta membawa dua korban ke Mapolres Sergai untuk pemeriksaan lebih lanjut. Beberapa saat kemudian, pemilik Cafe Galaxy, J P (42), datang ke Polres dan turut dimintai keterangan.
Berdasarkan hasil penyidikan dan gelar perkara, keduanya resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus eksploitasi anak.
Barang bukti yang turut diamankan antara lain, 1 buku ekspedisi catatan penjualan minuman beralkohol, Uang tunai sebesar Rp1.630.000.
Selanjutnya kedua tersangka dikenakan Pasal Perlindungan Anak dijerat dengan Pasal 76I Jo Pasal 88 dan/atau Pasal 76J Ayat (2) Jo Pasal 89 Ayat (2) Undang – Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda maksimal Rp200 juta.
“Tindakan ini merupakan bentuk eksploitasi ekonomi dan seksual terhadap anak di bawah umur. Tidak hanya dilarang keras, tapi pelakunya akan ditindak tegas sesuai undang-undang yang berlaku,” tegas Kasat Reskrim IPTU Binrod Situngkir, SH, MH.
Dalam keterangan tambahan di Mapolres Sergai pada Senin (26/08), IPTU L. B. Manullang selaku Ps. Kasi Humas menyatakan bahwa pihak kepolisian berkomitmen penuh memberantas segala bentuk kejahatan terhadap anak, khususnya praktik eksploitasi dalam tempat hiburan malam.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku yang menjadikan anak sebagai objek eksploitasi. Kami juga mengimbau kepada seluruh pemilik tempat hiburan malam untuk tidak mempekerjakan anak di bawah umur. Ini pelanggaran serius dan tidak akan ditoleransi,” tegas IPTU Manullang.
Lanjut IPTU Manullang Kasus ini menjadi pengingat keras bagi pelaku usaha hiburan malam agar menjalankan bisnis sesuai dengan hukum dan norma sosial.
Eksploitasi terhadap anak bukan hanya mencederai masa depan generasi muda, tetapi juga mencerminkan kegagalan dalam menjaga ruang publik yang aman dan sehat bagi masyarakat dan Siapapun yang terlibat dalam eksploitasi anak akan ditindak tanpa kompromi, tutup IPTU Manullang. (R.Giawa)