Kampar,-CN -Drama berdarah yang menewaskan Suryono alias Kentung, Ketua Koperasi SPTI Desa Kasikan, Tapung Hulu, akhirnya terbongkar. Bukan sekadar pembunuhan biasa, kasus ini adalah pembunuhan berencana dengan aroma dendam bisnis yang busuk.
Suryono tewas usai dibacok kejam di kantor SPTI, Senin (18/8/2025) dini hari. Luka robek di paha membuat korban kehabisan darah meski sempat berteriak minta tolong. Rekaman CCTV merekam dua pria datang dengan motor, satu turun menghabisi nyawa korban, lalu kabur bersama rekannya.
Akhir Perburuan ini berakhir setelah Unit Reskrim Polsek Tapung Hulu bersama Tim Jatanras Polres Kampar memburu pelaku hingga ke Medan. MS alias TE (45), eksekutor pembunuhan, ditangkap di kos Babura, Sunggal, Jumat (5/9/2025) pukul 02.00 WIB.
Di depan penyidik, TE mengaku dibayar Rp13 juta oleh JS alias PL alias OJ (67) dan MA (40).
Motif Busuk
JS alias PL: dendam karena bisnis bongkar muat pupuk PTPN direbut korban sejak 2021.
MF: sakit hati karena dipecat dari jabatan kepala unit bongkar muat.
MS alias TE: butuh uang untuk biaya persalinan istri.
Dua pelaku lain masih buron, yakni SD (penghubung dan pengintai korban) serta TS (joki motor saat eksekusi). Keduanya sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Rantai Peran Kotor
JS alias PL: otak pembunuhan, cari eksekutor. MF: siapkan dana pembunuhan. MS alias TE: eksekutor berdarah dingin. SD (DPO): penghubung & pengintai. TS (DPO): joki motor eksekusi.
Jerat Hukum Maut
Para tersangka dijerat Pasal 340 KUHP (hukuman mati/seumur hidup), Pasal 338 KUHP (15 tahun), dan Pasal 351 ayat 3 KUHP (7 tahun).
Adapun Barang Bukti yang disita polisi adalah Kasur dan bantal korban berlumuran darah, pakaian korban, serta motor Supra hitam BM 5150 ZAJ yang dipakai pelaku.
Polisi menegaskan, pembunuh bayaran dan aktor intelektual tak akan pernah lolos dari jerat hukum. Kasus ini membuka wajah kelam persaingan bisnis di Tapung Hulu, di mana dendam dan uang menjelma menjadi mesin pembunuhan.
Editor R Gulo













