Lakukan Kekerasan, Oknum Perguruan Silat Diciduk Polisi

oleh

Inhu-Riau, Cakrawala Nusantara.id Aksi main hakim sendiri kembali mencoreng nama perguruan silat di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu). Enam orang oknum yang tergabung dalam salah satu perguruan silat harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah diduga melakukan pengeroyokan terhadap seorang remaja bernama RT (16). Peristiwa ini terjadi pada Jumat (5/9/2025) malam sekitar pukul 20.30 WIB di sebuah rumah kosong di Jalan Blok A, Desa Titian Resak, Kecamatan Seberida, Kabupaten Inhu.

 

example banner

Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas Polres Inhu, AIPTU Misran, SH., menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah adanya laporan resmi dari pihak keluarga korban dengan nomor laporan polisi LP/B/58/IX/2025/SPKT.Unit-Reskrim/Polsek-Seberida/Polres-Inhu/Polda Riau pada 8 September 2025. Dari hasil penyelidikan, polisi akhirnya berhasil meringkus keenam tersangka pada Rabu (17/9/2025) siang.

BACA  Kapolres Langkat Pimpin Ziarah Rombongan di TMP Pangkalan Brandan, Wujud Penghormatan kepada Jasa Para Pahlawan

 

“Tim Unit Reskrim Polsek Seberida bergerak cepat setelah mendapatkan informasi keberadaan para pelaku. Mereka diamankan di Desa Titian Resak Blok A, lalu dibawa ke Mapolsek Seberida untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Misran.

 

Adapun identitas para tersangka yakni AAS (29), RA (18), ADA(16), YP (20), WS (17), dan MAR (15). Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa sweater cokelat, celana krem, serta baju bela diri perguruan silat IKSPI.

BACA  Miris pekerja Revitalisasi di sekolah SMAN 1 Sei lepan jatuh saat berkerja 

 

Aksi pengeroyokan ini membuat korban mengalami luka lebam di beberapa bagian tubuh. Berdasarkan keterangan saksi, pengeroyokan dilakukan secara bersama-sama di lokasi kejadian yang jauh dari keramaian. Peristiwa itu diduga berawal dari masalah pribadi yang kemudian berujung kekerasan fisik.

 

“Perbuatan para pelaku jelas melanggar hukum. Mereka dijerat dengan Pasal 170 KUHPidana tentang tindak pidana pengeroyokan. Polres Inhu tidak akan mentolerir aksi kekerasan, apalagi dilakukan secara berkelompok,” tegas Misran.

 

Polisi juga mengimbau kepada masyarakat, khususnya kalangan generasi muda dan anggota perguruan silat, untuk tidak mudah terpancing emosi serta menghindari cara-cara kekerasan dalam menyelesaikan masalah. “Perguruan silat sejatinya adalah wadah untuk melatih kedisiplinan, sportivitas, serta menjaga keamanan lingkungan, bukan sebaliknya digunakan sebagai alat untuk menunjukkan kekuatan dengan cara yang salah,” tambahnya.

BACA  Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polsek Tapung Hulu dan Bhayangkari Hadir Lewat Bakti Sosial, Religi, dan Layanan Kesehatan untuk Warga

 

Hingga berita ini diterbitkan, enam tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Seberida. Sementara korban RT masih dalam pemulihan akibat luka yang dideritanya. Kasus ini menjadi perhatian serius aparat kepolisian agar kejadian serupa tidak kembali terulang di wilayah hukum Polres Inhu**

Sumber Humas Polres Inhu 

No More Posts Available.

No more pages to load.