Tgl 13 Oktober Sidang Hak kekayaan intelektual ( HKI)Sidang lanjutan Gugatan Hak Cipta pemegang Nama IWO Teuku Yudhistira Yg akan Memenangkan 

oleh

Lahat MCN 18/9/2025 Medan – Sidang lanjutan perkara Hak Kekayaan Intelektual (HKI), nama dan logo Ikatan Wartawan Online (IWO), dengan nomor perkara 5/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Mdn, yang digelar di ruang Cakra V, Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan Rabu (17/9/2025) kembali digelar.

 

example banner

Agenda sidang yang dipimpin majelis hakim Ketua Vera Yetti Magdalena, S.H., M.H., yang didampingi dua hakim lainnya serta Panitera Pengganti Artanta Sihombing, S.H., membahas kelengkapan para pihak, baik pihak tergugat maupun pihak penggugat.

BACA  Torehkan Prestasi di Panggung Nasional, Personel Brimob Polda Sumut Borong Gelar pada Kejuaraan Karate Piala Kapolri 2026

 

“Setelah diperiksa, kelengkapan semua pihak dinyatakan telah lengkap. Maka dari itu, majelis hakim mengagendakan jadwal sidang mulai dari jawaban sampai dengan putusan. Hal tersebut sesuai dengan undang-undang, yang menyatakan bahwa gugatan ini harus selesai dalam kurun waktu 90 hari” ujar hakim Ketua Vera Yetti Magdalena, S.H., M.H.

BACA  RTL Workshop MAN Aceh Singkil Strategi Analisis Waktu Capaian Pembelajaran.

 

Selanjutnya, sidang gugatan perkara Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang diajukan oleh Teuku Yudhistira (penggugat) selaku pemegang hak cipta terhadap nama dan logo Ikatawan Wartawan Online (IWO) yang dipatenkan sebagai merek oleh pihak Perkumpulan Wartawan Online (tergugat) dengan nomor perkara 5/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Mdn, kembali dijadwalkan pada tanggal 13 Oktober 2025 mendatang. (Dd)

BACA  KAPOLRES EMPAT LAWANG SALURKAN BANSOS UNTUK KORBAN KEBAKARAN MELALUI POLSEK MUARA PINANG

No More Posts Available.

No more pages to load.