Simpan 7 Bungkus Sabu Dalam Kantong Hitam, Antarkan Adi Asil Ke Jeruji Polsek Pasir Penyu

oleh
Oplus_131072

Inhu-Riau,Cakrawala Nusantara.Id Upaya kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) kembali membuahkan hasil. Unit Reskrim Polsek Pasir Penyu berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu dengan berat kotor 3,72 gram. Tersangka yang diamankan adalah Ardianto alias Adi Asil (48), warga Desa Batu Gajah, Kecamatan Pasir Penyu, Inhu.

 

example banner

Pengungkapan kasus ini terjadi pada Kamis, 18/9/ 2025 sekitar pukul 14.00 WIB. Berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Desa Batu Gajah, polisi segera melakukan penyelidikan. Kanit Reskrim Polsek Pasir Penyu IPTU Tobert Simanjuntak melaporkan informasi tersebut kepada Kapolsek Pasir Penyu KOMPOL Novia Indra, S.H. Tim opsnal kemudian bergerak cepat menuju lokasi yang dimaksud.

BACA  Bhabinkamtibmas Polsek Rantau Kopar Cek dan Kontrol Perkembangan Tanaman Jagung Pipil

 

Setibanya di lokasi, tim mendapati seorang pria yang mengaku bernama Ardianto alias Adi Asil berdiri di depan rumah. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sebuah kantong kain berwarna hitam berisi tujuh bungkus plastik klip bening diduga sabu. Tidak hanya itu, dari dalam kamar rumah juga diamankan satu unit timbangan digital, alat hisap bong, kaca pirex, tiga pak plastik klip kosong, sendok plastik, korek api, serta sebuah handphone merek Vivo Y02T warna ungu. Dari saku tersangka turut disita uang tunai Rp400 ribu yang diduga hasil transaksi narkoba.

BACA  Kapolres Langkat Pimpin Ziarah Rombongan di TMP Pangkalan Brandan, Wujud Penghormatan kepada Jasa Para Pahlawan

 

Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Polres Inhu AIPTU Misran, SH membenarkan penangkapan ini. “Tersangka berperan sebagai pengedar. Barang bukti yang ditemukan cukup jelas menguatkan dugaan adanya aktivitas peredaran narkotika,” tegas Misran.

 

Selain barang bukti fisik, hasil tes urine terhadap tersangka juga menunjukkan positif mengandung amphetamine. Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Polsek Pasir Penyu untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

BACA  Sekda Bengkalis Pimpin Apel Kesiapsiagaan Penanggulangan Bencana Karhutla Tahun 2026.

 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara yang berat.

 

Keberhasilan ini menjadi bukti keseriusan Polres Inhu, khususnya Polsek Pasir Penyu, dalam menindak tegas para pelaku penyalahgunaan narkoba. Polisi mengimbau masyarakat agar selalu berperan aktif memberikan informasi jika menemukan adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika di lingkungan sekitar**

 

Sumber Humas Polres Inhu 

No More Posts Available.

No more pages to load.