Panggil Dan Periksa Kepala SMP N I Babalan, Dugaan Stempel Palsu Dana BOS Tahun 2024-2025

oleh
Oplus_131104

Langkat CN – Terkait adanya dugaan stempel palsu dan kwitansi untuk pembayaran belanja barang jasa, sarana dan prasarana serta yang lainnya dari pengeluaran dana BOS untuk kegiatan sekolah, yang dilakukan oleh pihak SMPN I Babalan Jalan Pendidikan Kecamatan Babalan Kabupaten Langkat Tahun Pelajaran 2024-2025.

Pengurus Ikatan Media Online (IMO) Indonesia Kabupaten Langkat mendesak,” Kejaksaan Negeri Langkat (Kejari) segera memanggil dan memeriksa oknum Kepala SMPN I Babalan berinisial TM, terkait pengeluaran dana BOS. Bukan itu saja, adanya keterlibatan oknum guru berinisial iq, id dan Al untuk membantu menyusun laporan palsu,” ujar sumber kepada wartawan meminta namanya tidak ditulis.

BACA  Sekda Bengkalis Pimpin Apel Kesiapsiagaan Penanggulangan Bencana Karhutla Tahun 2026.
example banner

Menurut Surya Dharma dalam Peraturan Meneri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 101 tahun 2013 tentang penggunaan dana pertanggung jawaban dana BOS. Dan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan menengah Nomor 8 tahun 2025 (Permendikdasmen) tentang petunjuk teknis pengelolaan dana operasional satuan pendidikan.

Bahwa, penggunaan dana BOS pihak sekolah harus transparan, akuntabel dan efisien, sehingga orang tua/wali siswa tidak di rugikan apalagi pemerintah. Selama ini pemerintah telah menggelontorkan dana yang cukup melalui dana BOS setiap tahun sebesar Rp 1.160.000 per siswa di kali seluruh jumlah siswa.

BACA  Mafia Tambang Lebih Profesional dari Polisi. Aktivitas PETI Gunakan Alat Berat Excavator di Huntuk Km 25 Kembali Beroperasi.

Namun, bila pengelolaan atau penggunaan anggaran tidak sesuai dengan petunjuk teknis BOS, atau terdapat penyalahgunaan atau pelanggaran dana oleh pihak sekolah, maka diberikan sanksi penurunan pangkat, pemberhentian dan mutasi kerja,” sebutnya diamini rekannya, Senin (22/9/2025).

“Selain penerapan proses hukum mulai proses penyelidikan, penyidikan dan proses peradilan bagi pihak yang diduga atau terbukti melakukan penyimpangan dana BOS tersebut.

Sebelumnya, hari Senin (15/9/2025) sekira Pukul 09.15 Wib, mencoba untuk di konfirmasi terhadap Kepala SMP N I Babalan Tukiman, S.Pd, malah marah-marah, bahkan mengusir 3 orang wartawan media on line dari depan kantornya,” tegasnya.

BACA  "Dukung Program Gizi Nasional, Bupati Bengkalis Terima Audiensi Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi.

Hal ini timbul kecurigaan, agar pihak Kejari Langkat dan APH untuk segera memanggil, memeriksa oknum Kepala SMPN I Babalan. Karena kuat dugaan bahwa stempel yang dipakai telah di palsukan” ungkapnya.

Terkait hal di atas meskipun sudah berulang kali di hubungi via WA bahkan ditemui, namun Kepsek masih saja bersembunyi untuk menghindari dugaan korupsi dana BOS tahun 2024-2025. Kabar beredar lagi, setiap pencairan dana BOS. Kepala SMPN wilayah Teluk Aru diduga wajib setor kepada TM, dan kutipan tersebut mengalir ke Dinas Pendidikan.

(Z.Nasution)

No More Posts Available.

No more pages to load.