Pasutri Kompak Jual Narkoba, Kini Pelaku Ditangkap Satresnarkoba Polres Kampar

oleh
oleh

Siakhulu,-CN -Satresnarkoba Polres Kampar Kampar berhasil tangkap sepasang suami istri di Jl. Kubang Jaya Dusun IV Desa Kubang Jaya Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, pada Senin (22/9/2025) sekira pukul 19.30 Wib.

Suami istri ini berinisial SY (44) dan EV (40) warga Desa Sialang Kubang, Kabupaten Kampar. Dari keduanya berhasil diamankan barang bukti sabu-sabu berat kotor 5.74 Gram.

Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kasat Narkoba AKP Markus Sinaga. “Mereka berdua merupakan pengedar barang haram tersebut dan suaminya pemakai Narkoba,”jelas Kasat.

BACA  Pelindo Hormati Proses Hukum Kejati Sumut atas Kasus 2019 Sebelum Merger

Awal penangkapan kedua pelaku berawal Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar yang dipimpin Kasat Res Narkoba mengamankan kedua pelaku saat duduk diatas Sepeda motor roda dua merk Vario warna putih dengan BM 6046 UH di pinggir Jl. Kubang Jaya Desa Kubang Kecamatan Siak Hulu.

” Saat di temukan penggeledahan yang disaksikan oleh Perangkat Desa Setempat ditemukan 9 paket diduga Narkotika jenis sabu, dengan rincian satu paket ditemukan pada kotak rokok merk Flash berisikan plastik pembungkus kue pandan warna hijau dan bagian dalamnya diselipkan Sabu tersebut, 6 paket ditemukan pada kotak rokok merk Slava yang diletakkan didalam kantung kap sebelah kanan Sepeda motor merk dan dua paket ditemukan dari dompet kecil yang ada pada tas sandang pelaku EV,” terang AKP Markus Sinaga.

BACA  Lagi, Dua Pelaku Narkoba Ditangkap Polsek Kampar!

Saat diinterogasi kedua pelaku mengakui bahwa barang bukti Narkotika jenis sabu tersebut adalah milik mereka yang dipesan melalui TR dengan sistem lempar didaerah Sukajadi Kota Pekanbaru. “Setelah itu kembali dilakukan penggeledahan di rumah kedua pelaku barang bukti lainnya,”terang Kasat.

BACA  Silaturahmi Puluhan Kepala Sekolah Kerumah Dinas Walikota Pagaralam

Selanjutnya Pasutri ini beserta barang bukti di bawa ke Polres Kampar untuk di proses penyidikan lebih lanjut. ” Dan keduanya di jerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”tegas AKP Markus Sinaga.

Editor R Gulo

No More Posts Available.

No more pages to load.