Rumbio Jaya,-CN -Jajaran Polsek Kampar kembali tangkap pelaku penyalahgunaan Narkoba jenis sabu-sabu di Dusun 3 Desa Bukit Keratai, Kecamatan Rumbio Jaya, Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar pada Selasa (23/9/2025) sekira pukul 23.30 Wib.
Kedua pelaku yaitu RI (26) warga Dusun Pantai Cermin Kecamatan Tapung dan IN (24) warga Dusun 3 Desa Bukit Keratai Kecamatan Rumbio Jaya. ” Dari kedua pelaku berhasil diamankan dua paket sabu-sabu dengan berat bruto 1,15 Gram dan barang bukti lainnya,”jelas Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Kampar AKP Asdisyah Mursyid.
Awalnya Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kampar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Dusun 3 Desa Bukit Keratai Kecamatan Rumbio Jaya sering terjadi transaksi Narkoba.
Selanjutnya team Opsnal Unit Reskrim Polsek Kampar dipimpin Ipda Mashudi melakukan Penyelidikan terhadap laporan tersebut. ” unit Reskrim berhasilkah amankan IN yang sedang berdiri di pinggir jalan dan ditemukan paket Narkotika jenis Sabu yang ia lempar pada saat kejadian tersebut,”ungkap Kapolsek.
Pelaku IN kita interogasi dan mengakui mendapatkan barang haram tersebut dari RI. “Tim langsung melakukan penangkapan terhadap RI yang saat itu berada disamping rumah IN,”ujar Kapolsek .
Dari RI kita juga temukan barang bukti Narkoba yang disimpan di bawah batu bata. “penggeledahan di saksikan oleh warga dan Aparat Desa Setempat,”tambah AKP Asdisyah.
Setelah itu, RI mengakui mendapatkan barang haram itu dari RE yang berada di Kampung Dalam Kota Pekanbaru. “Pelaku RE sempat kita kejar ke Pekanbaru, namun ia berhasil kabur dan kini pelaku RE sudah jadi DPO Polsek Kampar,”tegas Kapolsek.
Selanjutnya terhadap pelaku dan barang bukti di bawa ke Polsek Kampar untuk penyidikan lebih lanjut.
“Keduanya kita jerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,”pungkas Mantan Kasat Narkoba Polres Kampar ini.
Editor R Gulo