Polsek Padang Hilir Tindaklanjuti Pengaduan Warga Terkait Kos-Kosan di Kelurahan Rambung

oleh
oleh

Tebing Tinggi.CN|Bhabinkamtibmas Polsek Padang Hilir Polres Tebing Tinggi, Aipda M. Hartono menindaklanjuti pengaduan dari masyarakat Kelurahan Rambung mengenai aktivitas di salah satu kos-kosan yang dianggap meresahkan warga, Kamis (25/9/2025).

Pengaduan tersebut disampaikan oleh seorang warga, yang melaporkan bahwa Kos-kosan Juntak di Jalan Nenas Lk VII, Kelurahan Rambung, Kecamatan Tebing Tinggi Kota, sering menerima pasangan laki-laki dan perempuan yang bukan suami istri untuk menginap.

BACA  “Polres Binjai Tebar Kepedulian Sosial Menyambut Hari Bhayangkara ke-80, Wujud Nyata Polri Humanis dan Hadir untuk Masyarakat”.
example banner

Menindaklanjuti laporan tersebut, Bhabinkamtibmas bersama Kartina Harahap, S.Pd selaku Lurah Rambung, Serda M. Zakaria selaku Babinsa, Rezi Triandi, S.E selaku Kasi Kesra Kelurahan Rambung, serta M. Yahya Siregar selaku Kepling VII Kelurahan Rambung langsung mendatangi lokasi kos-kosan tersebut.

BACA  Dukung Program Swasembada Pangan Tahun 2026,Polsek Singingi Bersama Petani Sukses Panen Raya Jagung Pipil Di Desa Sungai Kuranji 

Pada pertemuan di lokasi, petugas memberikan himbauan kepada pemilik kos, untuk tidak lagi menerima pasangan bukan suami istri. Pemilik kos kemudian membuat surat pernyataan yang berisi janji untuk menjaga keamanan, ketertiban, dan ketentraman warga sekitar serta tidak akan menerima pasangan yang bukan suami istri untuk menginap di kos-kosannya. (Zai)

BACA  Wabup Bagus Santoso Hadiri RUPS BRK Syariah 2026, Dorong Penguatan Ekonomi Bengkalis.

No More Posts Available.

No more pages to load.