Polsek Padang Hilir Tindaklanjuti Pengaduan Warga Terkait Kos-Kosan di Kelurahan Rambung

oleh
oleh

Tebing Tinggi.CN|Bhabinkamtibmas Polsek Padang Hilir Polres Tebing Tinggi, Aipda M. Hartono menindaklanjuti pengaduan dari masyarakat Kelurahan Rambung mengenai aktivitas di salah satu kos-kosan yang dianggap meresahkan warga, Kamis (25/9/2025).

Pengaduan tersebut disampaikan oleh seorang warga, yang melaporkan bahwa Kos-kosan Juntak di Jalan Nenas Lk VII, Kelurahan Rambung, Kecamatan Tebing Tinggi Kota, sering menerima pasangan laki-laki dan perempuan yang bukan suami istri untuk menginap.

BACA  Sambut 1 Muharram 1448 H, Bupati Kasmarni Ajak Masyarakat Jadikan Tahun Baru Islam Momentum Muhasabah Diri.
example banner

Menindaklanjuti laporan tersebut, Bhabinkamtibmas bersama Kartina Harahap, S.Pd selaku Lurah Rambung, Serda M. Zakaria selaku Babinsa, Rezi Triandi, S.E selaku Kasi Kesra Kelurahan Rambung, serta M. Yahya Siregar selaku Kepling VII Kelurahan Rambung langsung mendatangi lokasi kos-kosan tersebut.

BACA  Kadis PUPR Perkuat Sinergitas Dan Temu Ramah PPA.

Pada pertemuan di lokasi, petugas memberikan himbauan kepada pemilik kos, untuk tidak lagi menerima pasangan bukan suami istri. Pemilik kos kemudian membuat surat pernyataan yang berisi janji untuk menjaga keamanan, ketertiban, dan ketentraman warga sekitar serta tidak akan menerima pasangan yang bukan suami istri untuk menginap di kos-kosannya. (Zai)

BACA  Bhabinkamtibmas Tapung Hilir Periksa Jagung Pipil di Desa Tapung Makmur - Dukung Program Ketahanan Pangan

No More Posts Available.

No more pages to load.