Tebing Tinggi.CN||Polres Tebing Tinggi melalui Unit Pamapta memediasi kasus penganiayaan yang melibatkan dua warga Kota Tebing Tinggi. Selasa (21/10/2025).
Proses mediasi berlangsung secara kekeluargaan dan menghasilkan kesepakatan damai antara kedua pihak.
Mediasi dipimpin oleh Aiptu Frenki Lumbantoruan, didampingi Aipda Ridwan Sahri dan Brigadir Erik Sugiarto, berlangsung pada Selasa (21/10) dihadapan Kepling dan keluarga masing-masing.
Kasus ini melibatkan Ade Putra (31), warga Kelurahan Sri Padang, dan Putri Ramdhani (31), warga Kelurahan Karya Jaya. Peristiwa penganiayaan terjadi dini hari di sebuah rumah di Perumahan Griya Aira, Kelurahan Brohol.
Dalam proses mediasi, Ade Putra mengakui perbuatannya, meminta maaf secara terbuka, dan berjanji bertanggung jawab. Ia juga menyatakan kesediaannya menikahi korban yang kini tengah mengandung.
Kedua pihak akhirnya sepakat berdamai, saling memaafkan, dan tidak melanjutkan kasus ke jalur hukum. Proses mediasi berlangsung aman dan kondusif. (zai)













