Serdang Bedagai|CN- Seorang terduga pengedar narkoba jenis Sabu berinisial G alias K (30), berhasil di ringkus Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai di Dusun VIII, Desa Celawan Kec. Pantai Cermin Kab. Serdang Bedagai. Selasa (14/10/2025) sekira pukul 21.15 Wib.
Penangkapan pelaku informasi dari masyarakat terkait adanya lokasi yang diduga sering dijadikan sebagai tempat pengedaran narkotika jenis sabu-sabu tepat di teras rumah milik masyarakat yang berada di Dusun VIII Desa Celawan Kec.Pantai Cermin kab.Serdang Bedagai.
Atas informasi tersebut Kasat Resnarkoba Polres Sergai AKP Arif Suhadi, SH, MH memerintahkan Team Opsnal yang dipimpin Kanit 1 Sat Resnarkoba Polres Sergai Ipda Budi untuk melakukan penyelidikan terlebih dahulu. Dari hasil penyelidikan, berhasil diketahui indentitas dan ciri-ciri pelaku berinisial pelaku G, warga Dusun VIII Desa Celawan Kec.Pantai Cermin kab.Serdang Bedagai.
Kemudian Kasat Resnarkoba Polres Sergai memerintahkan Team agar segera bergerak ke lokasi (TKP). Saat tiba dilokasi, Team melaksanakan pemantauan serta pengamatan di seputaran TKP.
Kanit 1 Sat Resnarkoba Polres Sergai, Ipda Budi menjelaskan, Team melakukan pengerebekan terhadap tersangka G yang tertangkap tangan sedang melakukan transaksi yang diduga Narkotika jenis Sabu-sabu.
Team melakukan interogasi singkat, pelaku mengakui kepemilikan barang tersebut yang ia beli dari orang tidak dikenal, tepatnya di Bagan Percut, Kec. Percut Sei Tuan, Kab. Deli Serdang, ucapnya.
Barang bukti yang diamankan: 1 (satu) bungkus plastik klip transparan ukuran sedang yang berisikan Kristal putih diduga narkotika sabu dengan berat bersih, 4,58 Gram, 2 (dua) bungkus plastik klip transparan ukuran kecil yang berisikan Kristal putih diduga narkotika sabu dengan berat bersih, 1,77 Gram, 2 (dua) unit HP merk Samsung dan merk Relmi, dan Skil (Timbangan digital).
Tersangka berikut Barang Bukti dibawa ke Sat Narkoba Polres Serdang bedagai untuk di ambil keterangannya lebih Lanjut.
Ps. Kasi Humas Polres Sergai Iptu L. B. Manullang di Mako polres Sergai, membenarkan penangkapan terhadap Pelaku pengedar diduga Narkotika jenis sabu, berinisial G alias K, ujar Kasi Humas.
Tersangka melanggar Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) merujuk pada UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (R.Giawa)















