Nongkrong di Pos Jaga, Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi Ringkus Pria Pemilik Sabu

oleh
oleh

Tebing Tinggi.CN||Seorang pria berinisial SH (33), warga Jalan Syech Beringin tak bisa berkutik saat diamankan petugas Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi. Ia ditangkap di pos jaga Perumahan Villa Amanda, Jalan Syech Beringin Kelurahan Tebing Tinggi, Kota Tebing Tinggi, pada Jumat dini hari (31/10/2025).

Dari tangan pelaku, petugas menemukan dua bungkus plastik klip berisi sabu seberat 1,44 gram, satu unit handphone, dua kotak rokok, beberapa plastik klip kosong, serta pipet plastik berbentuk sekop.

BACA  Sigap dan profesional, Detasemen 45 Anti Anarki Satuan Brimob Polda Sumut back up pengamanan konstatering di Kebun Limau Mungkur PTPN II
example banner

Seperti dalam keterangan Kasat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi, Iptu Jimmy R. Sitorus,SH pada Rabu (5/11), yang menerangkan bahwa penangkapan bermula dari informasi warga yang mencurigai aktivitas disekitar pos jaga perumahan itu. Mendapat laporan, petugas langsung turun ke lokasi dan meringkus pelaku yang tengah nongkrong di pos jaga.

BACA  Sisir Titik Rawan Kota Medan, Patroli Satuan Brimob Polda Sumut Hadirkan Rasa Aman

“Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua bungkus sabu didalam kotak rokok. Setelah diinterogasi, pelaku mengakui bahwa barang itu miliknya”, ujar Iptu Jimmy Sitorus.

Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Tebing Tinggi guna proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

BACA  Swasembada Pangan Jagung Pipil Nasional, Polres Inhu Tanam hingga Pantau Perkembangan Tanaman

Polres Tebing Tinggi menghimbau kepada masyarakat agar terus berperan aktif dalam memberikan informasi kepada kepolisian demi memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkotika diwilayah Tebing Tinggi. (zai)

No More Posts Available.

No more pages to load.