POLRES ROKAN HILIR UNGKAP JARINGAN PENCURIAN KABEL REDA DI AREA PERTAMINA HULU ROKAN — KERUGIAN POTENSIAL CAPAI RP 400 MILIAR

oleh

Rokan Hilir – CN.

Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Rokan Hilir berhasil mengungkap kasus besar pencurian kabel jenis Reda milik PT. Pertamina Hulu Rokan (PHR) yang terjadi di 21 sumur pengeboran minyak yang tersebar di tiga kabupaten, yaitu Rokan Hilir, Bengkalis, dan Rokan Hulu.

example banner

 

Kapolres Rokan Hilir, AKBP ISA IMAM SYAHRONI, S.I.K., M.H., dalam konferensi pers menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras tim Sat Reskrim Polres Rokan Hilir setelah melakukan penyelidikan intensif terhadap laporan gangguan produksi di sejumlah sumur milik PT. PHR.

BACA  Kapolres OKU Helmy Tamaela Pimpin Floting Pagi di Simpang Lima Tugu Beras Pasar Atas Baturaja

 

“Kami berhasil mengamankan lima orang tersangka yang terlibat dalam pencurian kabel Reda dari fasilitas produksi minyak milik Pertamina Hulu Rokan. Empat orang pelaku utama masing-masing berinisial B, H, R, dan A, serta satu orang penadah berinisial A.A.,” ungkap Kapolres.

 

Aksi pencurian tersebut menyebabkan terganggunya operasional dan penurunan produksi di 21 sumur minyak, dengan total potensi kerugian mencapai sekitar Rp 400 miliar, atau sekitar Rp 20 miliar per sumur.

BACA  SatBrimob Polda Sumut Bersama Ditresnarkoba Gerebek Sarang Narkoba di Medan, Delapan Pria Diamankan

 

Kapolres menjelaskan bahwa para pelaku memotong dan mengambil kabel Reda yang terpasang pada sistem kelistrikan dan kontrol produksi di area sumur, lalu menjualnya ke penadah untuk memperoleh keuntungan pribadi.

 

“Perbuatan ini sangat merugikan negara karena berdampak langsung pada produksi minyak nasional. Kami juga sedang melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat,” tegas AKBP Isa Imam Syahroni.

 

Saat ini, seluruh pelaku telah diamankan di Mapolres Rokan Hilir dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan serta Pasal 480 KUHP tentang Penadahan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

BACA  Dansat Brimob Polda Sumut Buka Latihan Kemampuan SAR Semester II TA 2026, Siapkan Personel Hadapi Situasi Darurat dan Bencana

 

Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan aset vital negara dan melaporkan aktivitas mencurigakan yang dapat mengancam keberlangsungan operasional energi nasional.

 

“Fasilitas produksi migas merupakan objek vital strategis nasional yang wajib kita lindungi bersama. Partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan untuk mencegah tindakan-tindakan kriminal serupa,” tutup Kapolres Rokan Hilir.

M.Rambe.

 

No More Posts Available.

No more pages to load.