Aceh Timur –Cakrawala nusantara id -Proyek irigasi D.I. Jambo Aye Tahap III di Desa Buket Kareung, Kecamatan Pante Bidari, Kabupaten Aceh Timur dan Aceh Utara, menjadi sorotan karena dugaan pelanggaran terhadap keselamatan pekerja dan keterbukaan informasi publik. Proyek yang dikerjakan oleh PT Faiza Utama Mandiri ini diduga tidak memenuhi standar keselamatan kerja dan mengabaikan hak publik untuk mendapatkan informasi yang transparan.

Investigasi yang dilakukan oleh Lingkarpost.com pada Senin, 10 November 2025, menemukan bahwa para pekerja di lokasi proyek tidak dilengkapi dengan alat pelindung diri (APD) seperti helm dan rompi. Kondisi ini jelas melanggar Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
Selain itu, papan informasi proyek yang seharusnya memuat detail penting seperti nilai kontrak dan jangka waktu pengerjaan, juga ditemukan kosong. Hal ini melanggar UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Upaya konfirmasi dari pihak media kepada manajer proyek, lewat nomor seluler HP 0852 7779 ****Jeri, juga tidak mendapatkan respons. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai komitmen perusahaan terhadap transparansi dan akuntabilitas.
“Kami sangat prihatin dengan temuan ini. Keselamatan pekerja dan hak publik untuk tahu adalah hal yang tidak bisa ditawar,” ujar seorang sumber dari Lingkarpost.com.
Jika terbukti melanggar, PT Faiza Utama Mandiri dapat dikenakan sanksi sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku, termasuk denda dan sanksi pidana.
Pihak terkait diharapkan segera mengambil tindakan untuk memastikan proyek ini berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku dan mengutamakan keselamatan serta hak publik.












