Bupati Joncik Beberkan Konflik Kebun Plasma didepan BAM DPR RI

oleh

Empat Lawang, Sumsel. CN – Bupati Empat Lawang Joncik Muhammad membeberkan persoalan konflik agraria yang masih terjadi di wilayahnya akibat tidak dipenuhinya kewajiban kebun plasma oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit. Senin (26/01/2026)

 

example banner

Dari total 2.453 hektare lahan yang telah dibebaskan, porsi kebun plasma disebut hanya terealisasi di bawah dua persen, sehingga manfaat yang diterima petani sangat minim, sekitar Rp50 ribu per bulan melalui koperasi yang tidak berjalan efektif.

BACA  KAPAN GILIRAN PASAR BARU BATURAJA AKAN DI TERTIBKAN.

 

Hal ini disampaikan dengan tegas oleh Bupati Joncik Muhammad dalam Kunjungan Kerja Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI yang digelar di Kantor Gubernur Sumatera Selatan, Palembang, saat membahas pengaduan masyarakat terkait konflik agraria PT. ELAP/KKST.

 

Joncik menegaskan, sebagian besar lahan justru dimanfaatkan sebagai kebun inti perusahaan dengan luasan mencapai 1.502 hektare, sementara hak masyarakat berupa plasma hingga kini belum diwujudkan secara layak. Sampai saat ini, kebun plasma di Empat Lawang belum dijalankan sebagaimana mestinya,” Kata Joncik.

BACA  Polsek Rambutan dan Forkopimcam Laksanakan Gotong Royong di Kampung Semut

 

Sambungnya, persoalan tersebut semakin rumit setelah terjadi peralihan kepemilikan perusahaan dari penanaman modal asing (PMA) ke penanaman modal dalam negeri (PMDN), sejak tahun 2005 dan kembali berlangsung pada 4 Juni 2023.

 

Setiap pergantian kepemilikan, justru diikuti memburuknya persoalan ketenagakerjaan, relasi dengan masyarakat, serta ketidakpatuhan terhadap aturan” Pungkasnya.

BACA  Kapolres Kampar Pimpin Apel Karhutla, 27 Unit Peralatan Siap Siaga, Tidak Ada yang Rusak

 

Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI Ahmad Heryawan menanggapi persoalan konflik tersebut, ia menyampaikan bahwa penyelesaian konflik agraria di Empat Lawang harus berfokus pada pemenuhan hak-hak masyarakat, khususnya kewajiban perusahaan terkait kebun plasma. Konflik ini muncul karena kesepakatan awal tidak dijalankan sebagaimana mestinya. “Penyelesaian terbaik bukan langsung ke ranah hukum, melainkan mengembalikan dan memenuhi hak masyarakat yang belum dituntaskan,”Pungkasnya.

 

No More Posts Available.

No more pages to load.