PT. Faiza Utama Mandiri Diduga Abaikan K3 dan Transparansi Anggaran dalam Proyek Irigasi Aceh Timur

oleh
oleh

Aceh TimurCakrawala nusantara id-  Miris pekerjaan Proyek Pembangunan Jaringan Irigasi D.I. Jambo Aye sayap Kanan (3.028 Ha) di Kabupaten Aceh Utara dan Aceh Timur Tahap III tahun agaran 2025 Di Gampong Buket Kareung dan Buket Bata kecamatan Pante Bidari Kabupaten Aceh timur, diduga  abaikan selamatan kesehatan kerja K3 pada pekerja di lokasi pekerjaan

Sesuai hasil investigasi wartawan Media Cakrawala nusantara id, bersama Tim diduga  pihak PT  Faiza Utama Mandiri tidak menerapkan aturan pokok kerja k3  pada para  pekerja  di lokasi   pembangunan yang sedang dikerjakan tersebut. Selasa 11 November 2025

wartawan media Cakrawala nusantara id, M. Zubir  bersama rakannya saat berada dilokasi tempat pembangunan proyek irigasi   banyak  para pekerja tidak menggunakan sefety keselamatan kerja,  Tim melihat langsung para pekerja sedang beraktifitas tidak menerapkan pengunaan safety untuk keselamatan dan kenyamanan dalam bekerja.


Padahal  Proyek Pemberi Tugas: Kementerian Pekerjaan Umum, Direktorat Jenderal Sumber Daya Air SNVT, Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air Sumatera I

– Nomor Kontrak: PB 0201-Bws1.6.2/1065

– Tahun Anggaran: 2025

– Penyedia Jasa: PT. Faiza Utama Mandiri

– Konsultan Supervisi: PT. Manggala Karya Sarana, KSO; PT. Visiplan Konsultan

Di duga perusahaan Penyedia Jasa: PT. Faiza Utama Mandiri langar aturan K3 pada pekerjaan di lokasi proyek pembangunan irigasi sayap  kanan Aceh Timur,  padahal  aturan K3 sangat jelas di berlakukan kepada perusahaan  bedasarkan
Permenaker RI Nomor 04/MEN/1987 tentang Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja serta Tata Cara Penunjukan Ahli Keselamatan Kerja, Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) adalah badan pembantu di tempat kerja yang merupakan wadah kerjasama antara pengusaha dan pekerja untuk mengembangkan kerjasama saling pengertian dan partisipasi efektif dalam penerapan keselamatan dan kesehatan kerja.

dengan jelas persoalan tersebut tertuang dalam aturan Undang Undang Nomor 1 Tahun 1970, K3 wajib di terapkan seluruh tempat kerja, tiap ruangan, atau lapangan, tertutup atau terbuka, bergerak atau tetap, dimana pekerja bekerja atau yang sering di masuki pekerja untuk keperluan suatu usaha dan dimana terdapat sumber bahaya.

Namun  Proyek Strategis Nasional (PSN)   yang dikerjakan oleh PT  Faiza Utama Mandiri, tidak dapat di Akses  informasi publik secara menyeluruh seperti  keterbukaan anggaran yang di gunakan ,   nilai kontrak yang jadi tada tanya besar  padahal setiap papan informasi publik mesti jelas tertulis secara terbuka di papan nama proyek yang dipasang,, namun perusahaan penyedia jasa PT. Faiza Utama Mandiri,
Seperti nya diduga sengaja tidak menulis
jumlah anggaran kontrak  dan masa kontrak kerja.  dipapan informasi publik   yang di pasang di depan kantor proyek di lokasi pekerjaan proyek tersebut

No More Posts Available.

No more pages to load.