Yudhi H. Prabowo Manager Kebun Adolina Bungkam Ketika Dikonfirmasi Mengenai Adanya Anak Dibawah Umur Bekerja di Kebun Adolina. 

oleh

CN Sergai. –  Yudhi H. Prabowo selaku Manager Kebun Adolina, bungkam ketika dikonfirmasi awak Media mengenai adanya anak dibawah umur bekerja di Kebun Adolina, hal tersebut diketahui ketika awak Media konfirmasi Yudhi melalui via WhatsApp nya pada hari Jumat (14/11/2025), namun hingga berita ini dinaikkan belum juga ada jawabannya, padahal sudah centang dua.

 

example banner

Mengenai adanya anak dibawah umur yang bekerja di Kebun Adolina, ditemukan awak Media ketika berkunjung ke Kebun Adolina tepatnya di Afdeling 2, pada hari Jumat (14/11/2025), yang mana pada saat itu terlihat seorang anak yang masih dibawah umur sedang melangsir TBS sawit (Tandan Buah Segar) dengan menggunakan Betor (becak motor) sekaligus menyusun TBS di TPH (Tempat Pengumpulan Hasil) dan juga terlihat tidak menggunakan APD (Alat Pelindung Diri).

BACA  Barak Narkoba Kembali Digerebek, Polisi Temukan Ladang Ganja Tersembunyi di Perladangan Sukatendel

 

Kemudian awak Media bertanya, kerja disini ya dek, iya pak membantu bapak. Apa nggak sekolah, sekolah pak, habis pulang sekolah awak bantu bapak setiap hari, jawabnya. Dan ketika ditanya berap umur mu, 13 tahun pak, jawabnya sembari melanjutkan pekerjaannya.

 

Apa yang menjadi temuan awak Media tersebut tentu sangat miris, karena Kebun Adolina yang merupakan juga termasuk perusahaan PTPN milik BUMN, masih mempekerjakan anak dibawah umur tentu ini sudah menyalahi peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, tepatnya undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, Pengusaha dilarang memperkerjakan anak yang merujuk pada seseorang dibawah usia 18 tahun, apalagi pekerjaan di perkebunan sering kali dianggap berbahaya karena bersentuhan dengan alat tajam seperti egrek, dodos, kapak dan gancu serta juga areal yang tidak baik untuk anak dibawah umur.

BACA  Jaksa Agung Republik Indonesia Lantik Wakil Jaksa Agung Dan 5 Pejabat Utama

 

Adapun ancaman bagi pengusaha atau perusahaan yang masih mempekerjakan anak yang belum berusia 18 tahun adalah pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun dan / atau denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak Rp 400 juta. Maka mempekerjakan anak yang masih dibawah umur dapat dipidana.

BACA  Dugaan Paket Seragam Rp1,5 Juta dan Kas Komite SMAN 2 Nganjuk Jadi Sorotan, Kepala Sekolah Belum Beri Klarifikasi

 

Maka dengan adanya berita ini diharapkan kepada pemerintah dan pemangku kebijakan agar menindak lanjuti adanya temuan tersebut di Kebun Adolina dan jika benar adanya anak dibawah umur yang bekerja di Kebun Adolina, agar mengambil tindakan tegas terhadap Yudhi H. Prabowo selaku Manager kebun Adolina sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

 

Dan PTPN IV khususnya regional 2, juga agar segera mengevaluasi dan mengambil tindakan tegas terhadap Yudhi, jika benar terbukti telah melanggar perundang-undangan yang berlaku karena adanya anak yang masih dibawah umur bekerja di Kebun Adolina. (Syahrial).

Tentang Penulis: Jomsen Silitonga Jurnalis Nganjuk

Gambar Gravatar
Kejujuran adalah modal utama

No More Posts Available.

No more pages to load.