Nganjuk ( Jatim ), Media Nasional Cakrawalanusantara.id – Jomsen Silitonga.
Dugaan pengadaan paket seragam sekolah dengan nilai mencapai Rp1.500.000 serta informasi mengenai kas komite di SMAN 2 Nganjuk menjadi sorotan. Hingga Jumat (24/7/2026), Kepala SMAN 2 Nganjuk belum memberikan klarifikasi meski awak media telah berupaya melakukan konfirmasi selama dua hari berturut-turut.

Berdasarkan keterangan Humas SMAN 2 Nganjuk, Kepala Sekolah sedang mengikuti agenda rapat sehingga belum dapat memberikan penjelasan secara langsung kepada awak media.
Humas menyampaikan bahwa pengadaan seragam tidak bersifat wajib dibeli melalui sekolah. Menurutnya, orang tua maupun peserta didik dipersilakan membeli seragam di luar sekolah sesuai kebutuhan dan ketentuan yang berlaku.
Namun demikian, informasi tersebut berbeda dengan keterangan yang diperoleh Cakrawalanusantara.id dari sejumlah narasumber. Mereka menyebut paket seragam diduga ditawarkan melalui sekolah dengan kisaran harga antara Rp1.250.000 hingga Rp1.500.000, bergantung pada paket yang diterima masing-masing siswa.
Selain itu, awak media juga meminta penjelasan terkait informasi adanya kas komite yang disebut dibayarkan oleh orang tua siswa. Menanggapi hal tersebut, Humas menjelaskan bahwa pengelolaan dana tersebut merupakan kewenangan Komite Sekolah sehingga dirinya tidak dapat memberikan penjelasan secara rinci.
Menurut Humas, dana yang dimaksud merupakan sumbangan sukarela. Namun ketika dimintai penjelasan mengenai adanya dugaan nominal tertentu yang dibayarkan oleh orang tua siswa beserta dasar penetapan dan peruntukannya, ia mengaku tidak memiliki kewenangan untuk menjelaskan lebih lanjut.
Perbedaan informasi antara keterangan narasumber dengan penjelasan pihak sekolah menjadi hal yang masih memerlukan klarifikasi lebih lanjut. Oleh karena itu, penjelasan resmi dari Kepala SMAN 2 Nganjuk maupun Komite Sekolah dinilai penting agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan tidak menimbulkan kesalahpahaman.
Hingga berita ini diterbitkan, Cakrawalanusantara.id masih berupaya menghubungi Kepala SMAN 2 Nganjuk dan Komite Sekolah guna memperoleh konfirmasi resmi. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.
( Kabiro Nganjuk / Cakrawalanusantara.id )













