Tapteng-CN
Inspektorat Pemkab Tapanuli Tengah Bersama Tenaga Ahli melakukan pemeriksaan Fisik Bangunan di Desa Nagatimbul, Kecamatan Sitahuis, (kamis 20/11/,2025)
Pemeriksaan fisik yang dilaksanakan di desa Nagatimbul tersebut dimulai pukul 10.00 WIB.
Adapun objek yang diperiksa Jalan Usaha Tani (JUT) di dusun III yang anggarannya bersumber dari Anggaran Dana Desa (ADD) TA 2024, dan Jalan Utama Desa dari Tahun Anggaran 2021, 2022,2023, dan 2024.
Sesuai fakta yang ditemukan di lapangan, terdapat begitu banyak kejanggalan,mulai dari volume pekerjaan dan ukuran fisik yang tidak sesuai RAB, serta kualitas bangunan yang perlu dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,sesuai Anggaran Untuk bahan yang ada di RAB.
Bahkan di beberapa titik,seperti perbaikan sarana dan prasarana Air bersih Tahun 2023,tidak ada nya 1 tower dudukan tangki air,jumlah mesin pompa air, dan panjang pipa yang tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) ,dan Masih di tahun yang sama, Jalan Usaha Tani yang tercantum dalam Rencana Anggaran Biaya, tidak ditemukan ( diduga fiktif) pihak Aparatur desa dalam hal ini malah menentukan Jalan Utama Desa untuk dilakukan pemeriksaan.
Sementara salah satu pelapor yang mempertanyakan hal ini, kepada Tenaga Ahli, Sintong Hutasoit, sebelum pemeriksaan dilakukan, yang berhak menentukan ini jalan usaha tani atau tidak nanti keputusan inspektorat, saya hanya memeriksa fisik yang di tunjukkan oleh Aparatur Desa sesuai Tahun Anggaran yg mereka tentukan, tentu itu akan mnjadi pertimbangan oleh Tim Inspektorat nanti nya, pungkas Sintong.
Pada Acara pemeriksaan tersebut Hadir beberapa Perwakilan pelapor,masyarakat dan Tim Inspektorat,yang dipimpin oleh Ali Imran Simanjuntak,serta tenaga Ahli,Sintong Hutasoit, Kepala Desa Nagatimbul Baktiar Lumbantobing, berserta perangkat Desa Dan BPD, Serta BABINKANTIBMAS,dari POLSEK Pandan.
Cumry Hutagalung, dan Masyarakat pelapor meminta kepada Pihak Inspektorat, dan Tim Ahli dari PUPR, Agar melakukan Pemeriksaan lebih mendalam lagi,sebab terlalu banyak kejanggalan yang terjadi,dan tidak sesuai dengan harapan masyarakat,khususnya Desa Nagatimbul dalam hal ini mereka meminta agar di lakukan Core Drill ,terhadap semua objek yg sudah di periksa dalam tahap berikut nya, dan akan menyurati Dinas PUPR dan membuat Tembusan ke Inspektorat sesuai Arahan dan Petunjuk dari Ketua Tim Inspektorat ,Ali Imran Simanjuntak dan Tim Ahli PUPR, Sintong Hutasoit.
“Kami warga Desa Nagatimbul ini akan terus melakukan pengawasan dan membuat laporan resmi kepada Pihak Inspektorat dan Instansi terkait setiap pelanggaran dan perbuatan manipulatif aparat Desa yang tidak melaksanakan objek pekerjaan dengan benar dan yang menyalahgunakan Dana Desa di Desa Nagatimbul”, Ungkap Cumry.
Sementara untuk fisik dari Tahun Aggaran 2020,Sesuai Penjelasan Tim Ahli dan Inspektorat, masih belum mendapatkan RAB perubahan dari desa , sehingga Pemeriksaan tahap berikut terkendala,Masyarakat menilai hal ini perlu di pertanyakan,sebab sudah 6 Tahun, masih ada perubahan RAB, aneh bin Ajaib ini ungkap, “johannas, menutup Pembicaraan bersama masyarakat seusai pemeriksaan.( O.H/John’S)













