Ahmad Fuadi Ingatkan Prosedur Hukum Tukar Guling Tanah Desa Kedungwungu

oleh

Indramayu, CN – Ahmad Fuadi resmi menyampaikan surat terbuka kepada Kuwu Desa Kedungwungu terkait rencana tukar guling tanah desa. Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk perhatian dan kontrol sosial masyarakat agar pengelolaan aset desa berjalan sesuai aturan hukum dan tidak merugikan warga.

 

example banner

Dalam suratnya, Ahmad Fuadi menekankan pentingnya mematuhi regulasi yang berlaku, yaitu:

 

Permendagri Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa

 

Peraturan Bupati Nomor 25 Tahun 2025 tentang Aset Desa Berdasarkan peraturan tersebut, tukar guling tanah desa hanya dapat dilakukan apabila memenuhi syarat utama, di antaranya:

BACA  Selama satu Bulan Agustus 2026, Polres Langkat Amankan 34 Tersangka Narkoba dalam 33 Kasus

 

1. Dilaksanakan untuk kepentingan umum, bukan kepentingan pribadi atau kelompok.

 

 

2. Nilai aset harus seimbang, dan selisih nilai wajib dicatat secara resmi apabila ada.

 

3. Memperoleh persetujuan Bupati sebagai legalitas dan verifikasi pemerintah daerah.

 

4. Ditetapkan melalui Peraturan Desa (Perdes) setelah disetujui bupati.

 

BACA  Polres OKU Gelar Apel KRYD Regu III, Laksanakan Patroli Hunting Antisipasi Gangguan Kamtibmas

5. Didahului oleh Musyawarah Desa, dengan kesepakatan tertulis dalam berita acara.

 

Selain syarat, proses administratif juga wajib ditempuh secara berjenjang mulai dari musyawarah, pengajuan izin, verifikasi lapangan, penerbitan persetujuan, hingga pelaporan pelaksanaan kepada bupati.

 

Ahmad Fuadi menyatakan bahwa surat terbuka ini merupakan bentuk kepedulian agar aset desa tidak disalahgunakan dan tetap berpihak kepada kepentingan masyarakat. Ia menegaskan, apabila tukar guling dipaksakan tanpa memenuhi ketentuan perundang-undangan, maka jalur hukum akan ditempuh.

BACA  berbagai elemen lainnya. Antusiasme peserta terlihat sejak pagi hari, menciptakan suasana penuh semangat dan kekeluargaan.

 

“Jika tetap dilakukan, gugatan perbuatan melawan hukum terkait tukar guling tanah desa akan saya ajukan ke Pengadilan Negeri Indramayu,” tegas Ahmad Fuadi dalam surat terbukanya.

 

Tembusan surat juga dikirimkan kepada Bupati Indramayu, Camat Krangkeng, Kapolsek Krangkeng, dan Danramil, sebagai pemberitahuan resmi kepada institusi terkait.

 

Dengan adanya surat terbuka tersebut, masyarakat berharap proses pengelolaan aset Desa Kedungwungu berjalan transparan, tertib administrasi, serta tidak menimbulkan kerugian bagi warga.

 

(Nana. S)

No More Posts Available.

No more pages to load.