
WAY KANAN, CN ,– Bertepatan dengan rangkaian Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2025,Kejaksaan Negeri Way Kanan resmi menetapkan dua tersangka dalam perkara penyidikan program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Tahun Anggaran 2023.
Penetapan tersangka dilakukan pada Rabu, 10 Desember 2025 sekitar pukul 14.00 WIB di kantor Kejaksaan Negeri Way Kanan. Kedua tersangka tersebut ialah:
- Andri Wijaya Bin Naga Mas Yusuf, selaku Koordinator Kabupaten (Korkab) BSPS Way Kanan.
- Indra Franenzi Rimarza Bin Zulkipli, selaku penyuplai material besi dalam program BSPS.
Kepala Kejaksaan Negeri Way Kanan, Mahmuddin, SH., MH., dalam keterangan persnya menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh hasil penghitungan kerugian negara dari Auditor Inspektorat Kabupaten Way Kanan.
Menurut Kajari, kerugian negara mencapai Rp 2.583.037.000, dari total nilai bantuan program BSPS tahun 2023 sebesar Rp 38.960.000.000 dengan jumlah penerima bantuan sebanyak 1.948 Penerima Bantuan (PB).
Sebelumnya, penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Way Kanan juga telah menerima uang titipan sebesar Rp.385.000.000 dari para tersangka dan Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) se-Way Kanan.
Dijerat Pasal Korupsi dan ditahan 20 Hari kedua tersangka disangkakan melanggar:
- Primair: Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
- Subsidair: Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Keduanya kini ditahan di Lapas Kelas IIB Way Kanan untuk 20 hari ke depan guna memperlancar proses penyidikan.
Kasi Pidsus Joni Saputra, SH., MH., didampingi Kasi Intelijen Rahmat Effendi, SH., MH., menegaskan bahwa penetapan tersangka ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi siapa pun agar tidak melakukan tindak pidana korupsi.
“Konsekuensi hukum pasti menanti. Langkah ini menunjukkan komitmen Kejari Way Kanan dalam penegakan hukum dan pemberantasan korupsi demi terciptanya lingkungan serta aparatur daerah yang tertib dan bersih dari praktik korupsi. Kami mendukung pemerintahan yang efektif, adil, dan efisien di Kabupaten Way Kanan,” tegas Joni. (Edo)













