Satresnarkoba Polres Tanah Karo Menangkap Dua Pria Residivis, Diduga Pelaku Edar Gelap Narkotika di Kabanjahe

oleh

Kabanjahe Tanah Karo CN. Id. Personel Satresnarkoba Polres Tanah Karo kembali berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu. Dua pria residivis kasus narkotika, berinisial F.L. (42) dan P.S. (41) ditangkap pada Kamis(27/11) sekira pukul 21.00 WIB di Jalan Mariam Ginting, Kelurahan Gung Leto, Kecamatan Kabanjahe, tepatnya di depan sebuah kedai.

“Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto, S.H., S.I.K., M.M., M.Tr. Opsla., menyampaikan bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut atas maraknya informasi terkait peredaran narkoba di wilayah Kabanjahe.

BACA  Kejari Way Kanan Tetapkan Dua Tersangka Kasus BSPS 2023 Bernilai Rp 38 Miliar

“Saat dilakukan pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan barang bukti yang disimpan terpisah oleh kedua tersangka. Dari tangan F.L., polisi mengamankan 4 paket plastik klip berisi kristal putih diduga sabu (netto 0,17 gram), 2 lembar plastik klip kosong, 1 tutup sikat gigi, 1 unit handphone Oppo warna biru.

“Sementara dari P.S., petugas menemukan 12 paket plastik berisi sabu (netto 0,64 gram), 1 plastik bening pembungkus sabu, 1 kotak rokok Sampoerna sebagai tempat penyimpanan, Uang tunai Rp 200.000,-, 1 unit handphone Samsung warna hitam dan 1 unit sepeda motor Honda Supra warna merah-hitam tanpa nomor polisi

BACA  Pemdes Pasiran Kembali menyalurkan BLT DD Anggaran tahun 2025 Kepada penerima keluarga manfaat (KPM) Tahap IV

“Kapolres menjelaskan bahwa kedua tersangka mengakui barang haram tersebut merupakan milik mereka dan akan diedarkan kepada pembeli di wilayah Kabanjahe.

“Saat diinterogasi, kedua tersangka mengakui bahwa sabu tersebut memang milik mereka dan akan dijual kepada orang lain. Petugas langsung mengamankan kedua pelaku dan seluruh barang bukti untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar AKBP Eko Yulianto, Senin(08/12) pagi di Mapolres.

BACA  Ketua BAN PDM Sumut Prihatin 41 Satdik Gagal Divisitasi.

“Kedua tersangka kini telah diamankan di Satresnarkoba Polres Tanah Karo dan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) serta Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

“Kapolres menegaskan bahwa Polres Tanah Karo akan terus melakukan pemberantasan terhadap segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkotika demi menciptakan Kabupaten Karo yang aman dan bebas narkoba.

#polrestanahkaro
#kapolrestanahkaro
#humaspolrestanahkaro
Kaperwil ( Junaidi Ginting )

No More Posts Available.

No more pages to load.