LANGKAT CN/Badan Ambil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Langkat melaksanakan sosialisasi Unit Pengumpulan Zakat ( UPZ) di desa dan kelurahan Se- Langkat Hulu.
Kegiatan di awali pembacaan ayat suci alquran oleh Al ustadz Isderi di lanjutkan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan pembacaan doa.
Terlihat hadir Bupati Langkat yang di wakili, Stap Ahli Bidang Hukum dan Politik Drs.Tengku Auza Ketua Baznas Langkat Thantawi Jauhari MA, Camat Se – Langkat Hulu, Kepala Desa dan Lurah se- Langkat hulu.
Bupati Langkat H.Syah Afandi SH yang di wakili Drs.Tengku Auzai membuka secara resmi acara Sosialisasi Pembentukan Unit Pengumpulan Zakat ( UPZ) di Aula Kantor Desa Padang Brahrang Kecamatan Selesai Selasa, 16/12/2025 pagi.
Drs Tengku Auzai mewakili Bupati Langkat dalam sambutannya, dalam zakat kita bukan hanya membersihkan diri kita juga sebagai bentuk membersihkan sebagian harta kita dan kesenjangan ekonomi di masyarakat.
Dalam UU no 23 tahun 2011 dalam mengatur pengunaan zakat di Indonesia secara Nasional atau Baznas. Zakat adalah kewajiban syariat Islam berupa mengeluarkan sebagian harta tertentu untuk disalurkan kepada yang berhak menerimanya (mustahik), bertujuan membersihkan harta dan jiwa.
Ada dua jenis utama: Zakat Fitrah diberikan saat Ramadan/Idul Fitri, berupa makanan pokok dan Zakat Mal, zakat harta seperti penghasilan, emas, pertanian, perdagangan, dll., dengan perhitungan 2,5% jika memenuhi syarat nisab dan haul.
“Intinya zakat merupakan bentuk untuk meningkatkan ekonomi masyarakat jika di kelola dengan baik,” ucapnya.
Sementara ketua Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Langkat Thantawi Jauhari MA, mengatakan bahwasanya masih banyak memungut zakat tanpa tau aturan dan tanpa izin yang berwenang.
Menurutnya, kalau tidak ada izin dari pemerintah atau dalam hal ini yang telah di distribusikan oleh baznas, jika tanpa izin maka tidak diperbolehkan meminta zakat kepada masyarakat atau pengusaha dan jika hal itu masih saja terjadi maka bisa dipidanakan.
Ia berharap supaya pihak yang terkait dalam memungut zakat bisa menerbitkan atau menunjukan legalitas izinnya di Baznas dan sekaligus menutup acara tersebut.( Am)











