Tagih Kejelasan Gadai Mobil, Seorang Ibu di Nganjuk Diduga Dianiaya

oleh
Oplus_131072

 

 

example banner

 

 

Cakrawalanusantara.id – 22 Desember 2025 NGANJUK – Tindakan kekerasan fisik kembali terjadi di wilayah hukum Polres Nganjuk. Kali ini, seorang ibu rumah tangga bernama Ponco Sukarsih (57) menjadi korban dugaan penganiayaan saat bermaksud menanyakan unit mobil yang digadaikan kepadanya.

 

 

Tak terima atas perlakuan tersebut, korban resmi melaporkan kejadian ini ke Mapolres Nganjuk.

Kronologi Kejadian

Berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLPM) Nomor: STTLPM/311.SATRESKRIM/XII/2025/SPKT,

 

 

peristiwa bermula pada Kamis malam (11/12/2025). Korban mendatangi kediaman Saudari Devi di Desa Bagorkulon, Kecamatan Bagor, untuk mencari keberadaan Sutioko alias Tokek.

BACA  Tak Kunjung Mendapat Keadilan, Robin Silalahi Laporkan Masalah Penganiayaan Dirinya Ke Badan Kehormatan Dewan

 

 

Kedatangan korban bertujuan untuk meminta kejelasan terkait satu unit mobil Mitsubishi Xpander yang digadaikan oleh Sutioko kepada dirinya. Namun, suasana yang semula diharapkan menjadi ajang musyawarah justru berujung ricuh.

 

 

Dugaan Penganiayaan dan Fitnah

Alih-alih mendapatkan jawaban, korban mengaku justru mendapat perlakuan kasar. Dalam laporannya, Ponco menyebutkan bahwa Saudari Devi tiba-tiba naik pitam dan melontarkan tuduhan keji yang menyebut korban sebagai simpanan Sutioko alias Tokek.

BACA  Penyaluran Bantuan Pangan di Desa Lidah Tanah Diduga Salah Sasaran, Pejabat Setempat Memilih Bungkam.

 

 

“Terlapor tiba-tiba marah dan menuduh pelapor sebagai simpanan Sutioko, padahal pelapor tidak kenal sama sekali dengan pria tersebut,” tulis keterangan dalam laporan polisi tersebut.

 

 

Puncak ketegangan terjadi saat Saudari Devi diduga melakukan aksi fisik dengan mencakar wajah korban. Akibat luka dan penghinaan yang dialami, Ponco Sukarsih merasa dirugikan secara fisik maupun martabat, sehingga memutuskan menempuh jalur hukum.

BACA  Lantunan Shalawat Penuhi Jalan, Pawai Akbar Sambut 1 Muharram di Pante Bidari

 

 

Tuntutan Keadilan

Kasus ini kini tengah ditangani oleh Satreskrim Polres Nganjuk. Masyarakat berharap pihak kepolisian bertindak tegas dan profesional dalam mengusut tuntas dugaan tindak pidana penganiayaan ini sesuai dengan Pasal 351 KUHP.

 

 

Hingga berita ini diturunkan, pihak terlapor belum memberikan keterangan resmi terkait tuduhan yang dilayangkan kepadanya. Pihak kepolisian masih melakukan pendalaman dan pengumpulan bukti-bukti lebih lanjut.

 

 

Cakrawalanusantara.id Jomsen Silitonga Kabiro Nganjuk..

 

 

Tentang Penulis: Jomsen Silitonga Jurnalis Nganjuk

Gambar Gravatar
Kejujuran adalah modal utama

No More Posts Available.

No more pages to load.