Bukan Utang Piutang, Melainkan Dugaan Penipuan Bermodus Lobi Aparat

oleh
Oplus_131072

 

 

example banner

 

 

Cakrawalanusantara.id – Nganjuk – 23 Desember 2025 Muhari menegaskan bahwa uang ratusan juta rupiah yang diserahkan kepada Ayub Palindo Hutasoit sama sekali bukan dalam konteks pinjam-meminjam atau utang piutang, melainkan secara khusus untuk melobi jaksa dan hakim agar anaknya mendapatkan keringanan hukuman.

 

“Dari awal tidak pernah ada pembicaraan utang piutang. Uang itu jelas disebut untuk ngurus jaksa dan hakim. Kalau memang pinjam, tentu ada perjanjian dan tujuan yang jelas. Ini murni pengurusan perkara,” tegas Muhari.

 

Muhari juga membantah keras klaim sepihak yang belakangan menyebut uang tersebut sebagai pinjaman. Menurutnya, narasi utang piutang justru muncul belakangan, diduga sebagai upaya mengaburkan unsur pidana agar persoalan bergeser ke ranah perdata.

BACA  Komisi III DPR RI Kunjungi Polres Inhu, Bahas Penegakan Hukum, Konflik Agraria hingga Pemberantasan Narkoba

 

dugaan penipuan dinilai kuat karena terdapat unsur kesengajaan, rangkaian kebohongan, serta janji yang tidak pernah terealisasi. Apalagi, pelaku secara aktif mengklaim memiliki akses ke jaksa dan hakim, menyebut nominal biaya, bahkan mengatur skema pembayaran bertahap.

 

“Kebenaran itu akan terungkap sendiri. Sepintar apa pun seseorang mengelabui dengan dalih utang piutang, faktanya uang itu diminta dan diberikan untuk tujuan melobi aparat penegak hukum,” ujar Muhari.

BACA 

Ia juga mempertanyakan logika pembelaan yang menyebut uang tersebut sebagai pinjaman.

 

“Kalau orang tua kita sendiri diperlakukan seperti ini, apa karena kami orang kecil lalu bisa dibengkokkan? Apa karena dia merasa punya kuasa hukum yang hebat,

 

lalu kebenaran bisa diputarbalikkan?” katanya dengan nada kecewa.

Kuasa Hukum Pun Bisa Menilai Benar dan Salah

Muhari menegaskan bahwa kuasa hukum seharusnya berdiri pada kebenaran, bukan semata-mata membenarkan pengakuan sepihak klien.

 

Jangan hanya karena klien mengaku pinjam, lalu langsung dipercaya, padahal fakta dan kronologi jelas berbeda,”

 

BACA 

Munculnya klaim utang piutang ini dinilai sebagai strategi klasik untuk menghindari jerat pidana, dengan menggeser perkara dari dugaan penipuan ke sengketa perdata.

 

Namun demikian, apabila terbukti bahwa uang tersebut diberikan untuk tujuan melobi aparat penegak hukum dengan janji tertentu, maka unsur pidana penipuan tetap terpenuhi, terlepas dari dalih apa pun yang dikemukakan belakangan.

 

Muhari berharap aparat penegak hukum dapat melihat kasus ini secara objektif, menyeluruh, dan tidak terjebak pada pengakuan sepihak, melainkan berlandaskan fakta, kronologi, serta keterangan para pihak.

 

 

Cakrawalanusantara.id Jomsen Silitonga Kabiro Nganjuk

Tentang Penulis: Jomsen Silitonga Jurnalis Nganjuk

Gambar Gravatar
Kejujuran adalah modal utama

No More Posts Available.

No more pages to load.