Cakrawalanusantara.id – NGANJUK – 23 Desember 2025 Dugaan penipuan dengan modus “lobi Kejaksaan Negeri Nganjuk” kembali mengemuka dan menyita perhatian publik. Meski disebut telah terjadi kesepakatan perdamaian antara pelapor dan terlapor setelah kasus ini viral di berbagai platform media dan video beredar luas, penegakan hukum dinilai tetap wajib dilanjutkan karena menyangkut kepentingan publik serta pencatutan nama institusi penegak hukum negara.
Dalam perkara ini, pelapor bernama Muhari mengaku telah menyerahkan uang total Rp155 juta kepada terlapor Ayub Palindo Hutasoit, yang diduga menjanjikan mampu melakukan lobi terhadap oknum Jaksa guna mengurus dan meringankan perkara hukum yang sedang dihadapi pelapor.
Berdasarkan keterangan pelapor, uang tersebut diserahkan secara bertahap dalam tiga kali pembayaran, yakni:
Rp60 juta pada pembayaran pertama,
Rp80 juta pada pembayaran kedua,
Rp15 juta pada pembayaran ketiga.
Total uang yang telah diterima terlapor mencapai Rp155 juta. Bahkan, terlapor disebut menjanjikan keberhasilan lobi dengan nilai keseluruhan mencapai Rp225 juta, sehingga masih terdapat kekurangan sekitar Rp70 juta yang belum sempat diserahkan.
Namun, janji yang disampaikan terlapor tersebut tidak pernah terealisasi sebagaimana yang dijanjikan. Perkara yang diklaim bisa diurus melalui “jalur lobi Jaksa” tidak menunjukkan perkembangan sebagaimana dijanjikan, hingga akhirnya pelapor merasa telah menjadi korban penipuan dan kasus ini mencuat ke publik.
Setelah pemberitaan dan video terkait dugaan penipuan ini viral, muncul informasi adanya upaya perdamaian antara pelapor dan terlapor. Kendati demikian,
sejumlah pemerhati hukum menegaskan bahwa perdamaian tidak menghapus unsur pidana, khususnya apabila perbuatan tersebut telah memenuhi unsur Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Perlu ditegaskan, Pasal 378 KUHP merupakan delik biasa, bukan delik aduan. Artinya, meskipun korban menyatakan berdamai, proses hukum tetap dapat dan seharusnya dilanjutkan oleh aparat penegak hukum. Terlebih lagi, dugaan penipuan ini dilakukan dengan modus mencatut nama Kejaksaan Negeri Nganjuk, yang berpotensi mencederai marwah institusi penegak hukum dan menyesatkan opini publik.
“Jika benar ada pihak yang mengatasnamakan atau menjual nama Kejaksaan demi keuntungan pribadi, maka ini bukan lagi sekadar konflik antara dua individu, melainkan persoalan serius yang menyangkut wibawa hukum dan kepercayaan publik,” ujar salah satu pemerhati hukum.
Pencatutan nama Kejaksaan dalam dugaan praktik penipuan dinilai sangat berbahaya karena dapat menimbulkan persepsi seolah-olah penegakan hukum bisa diperjualbelikan. Jika tidak diusut secara tuntas, praktik serupa dikhawatirkan akan terus berulang dan merusak sendi keadilan.
Oleh karena itu, aparat penegak hukum didesak untuk tidak berhenti pada isu perdamaian semata, melainkan mengusut secara menyeluruh dugaan tindak pidana penipuan ini, termasuk menelusuri aliran dana, modus operandi, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya mengonfirmasi terlapor Ayub Palindo Hutasoit serta meminta klarifikasi resmi dari Kejaksaan Negeri Nganjuk terkait adanya dugaan pencatutan nama institusi. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait sesuai dengan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Kasus ini menjadi penegasan bahwa perdamaian tidak boleh dijadikan tameng untuk menghentikan proses hukum, terlebih ketika dugaan kejahatan menyangkut kepentingan publik dan mencoreng nama institusi negara.
Hukum harus tetap ditegakkan, dan marwah Kejaksaan wajib dilindungi dari segala bentuk pencatutan dan penyalahgunaan.
Cakrawalanusantara.id Jomsen Silitonga Kabiro Nganjuk














