SIKAP REDAKSI: Perdamaian Tertutup Tidak Menghentikan Kerja Pers dan Pengungkapan Fakta

oleh
Oplus_131072

 

 

example banner

 

Cakrawalanusantara.id – Nganjuk 23 Desember 2025 Redaksi menegaskan bahwa kerja jurnalistik yang dilakukan terkait dugaan penipuan dengan modus “lobi Kejaksaan Negeri Nganjuk” tidak lahir dari kepentingan pribadi, melainkan dari kewajiban moral pers untuk mengungkap fakta yang berdampak langsung pada kepentingan publik dan marwah institusi negara.

Sejak awal, redaksi menjalankan peliputan dengan itikad baik,

 

 

mendampingi pihak yang mengaku sebagai korban, serta menyajikan informasi berdasarkan keterangan, dokumen, dan fakta yang diperoleh di lapangan. Dalam proses tersebut, redaksi tidak pernah bertindak sebagai kuasa hukum, mediator, maupun pihak yang berkepentingan atas hasil akhir perkara.

BACA  FORWA Rupat Jalin Silaturahmi Dengan Camat Rupat Utara

 

 

Terkait adanya kesepakatan perdamaian antara pelapor dan terlapor yang dilakukan tanpa komunikasi dan tanpa sepengetahuan redaksi, perlu ditegaskan bahwa kesepakatan tersebut merupakan urusan privat para pihak dan tidak memiliki kekuatan apa pun untuk membatasi, menghentikan, atau mengendalikan kerja jurnalistik.

 

 

Redaksi memandang bahwa perkara ini telah melampaui batas konflik individual. Dugaan adanya praktik jual pengaruh dan pencatutan nama Kejaksaan merupakan persoalan serius yang menyangkut kepentingan publik, kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum, serta wibawa institusi negara. Dalam konteks tersebut, perdamaian tertutup tidak boleh dijadikan alat untuk menutupi fakta atau membungkam informasi yang telah menjadi konsumsi publik.

BACA  Camat Rupat Utara Hadiri Pelepasan Siswa Kelas IX SMPN 1 Rupat Utara Tahun Ajaran 2025/2026

 

 

Redaksi menolak segala bentuk upaya yang berpotensi mengaburkan fakta, memanipulasi opini, atau menjadikan media sekadar alat legitimasi sebelum dan sesudah kesepakatan di balik layar. Pers bekerja untuk publik, bukan untuk mengamankan kepentingan pihak tertentu, terlebih jika kepentingan tersebut berpotensi bertentangan dengan nilai keadilan dan transparansi.

 

 

Meski bersikap tegas, redaksi tetap menjunjung tinggi prinsip praduga tak bersalah, keberimbangan, serta membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan. Sikap ini merupakan bentuk konsistensi redaksi dalam mematuhi Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

BACA  Kelompok Nelayan Rupat Utara Serahkan Berkas Pengurusan Kartu Nelayan XStar ke Kepala UPT Perikanan

 

 

Redaksi menegaskan bahwa kerja pers tidak tunduk pada kompromi tertutup, tidak dapat dihentikan oleh kesepakatan yang tidak transparan, dan tidak boleh diarahkan untuk melayani kepentingan sempit. Selama sebuah peristiwa memiliki nilai berita dan menyangkut kepentingan publik, redaksi akan tetap berdiri pada fakta dan kepentingan masyarakat luas.

 

 

Pers bukan bagian dari masalah, melainkan bagian dari kontrol publik. Dan kontrol publik tidak boleh dipermainkan.

 

 

Cakrawalanusantara.id Jomsen Silitonga Kabiro Nganjuk

Tentang Penulis: Jomsen Silitonga Jurnalis Nganjuk

Gambar Gravatar
Kejujuran adalah modal utama

No More Posts Available.

No more pages to load.