Polsek Dolok Masihul Tangkap 4 Pelaku Curas di Batu 13

oleh

Serdang Bedagai|CN- Polsek Dolok Masihul Polres Serdang Bedagai berhasil menangkap empat pelaku pencurian dengan kekerasan (curas). Senin, 22 Desember 2025 sekira pukul 21.57 Wib.

Ke empat pelaku yakni, M H (19) Warga Dusun I Desa Batu 13, Kec. Dolok Masihul Kab. Serdang Bedagai, T L S (27) Warga Dusun II Desa Batu 13 Kec. Dolok Masihul Kab. Serdang Bedagai, T F (28) Warga Dusun X Desa Sei Kepayang Tengah Kec. Sei Kepayang Kab. Asahan dan F S (19)Dusun II Desa Batu 13 Kab. Serdang Bedagai.

example banner

Peristiwa curas tersebut terjadi
Senin, 22 Desember 2025 sekira pukul 00.30 Wib, tepatnnya di Jalan umum Dusun II Desa Batu 13 Kec. Dolok Masihul Kab. Serdang Bedagai.

BACA  Kapolres Langkat Serahkan Kunci Rumah Hasil Bedah Rumah kepada Ibu Ginah, Wujud Nyata Kepedulian Polri di Hari Bhayangkara Ke-80

Korban Jhon Crist Purba (19), warga Kota Tebing Tinggi, yang saat itu mengendarai sepeda motor Honda Beat bersama rekannya Sanggam Pangaribuan (36).

Saat melintas di lokasi kejadian, korban tiba-tiba diserempet sepeda motor Honda CBR merah yang ditumpangi dua orang pelaku. Akibatnya, korban dan rekannya terjatuh ke parit di pinggir jalan. Salah satu pelaku berinisial MH (19) langsung mencekik leher korban, sementara rekan korban melarikan diri untuk menyelamatkan diri.

Tak berhenti di situ, korban juga mengalami penganiayaan berulang hingga tidak sadarkan diri. Setelah sadar, korban mendapati sepeda motor dan handphone miliknya telah raib. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka-luka dan kerugian materiil sebesar Rp16.420.000.

BACA  Bakti Religi HUT Bhayangkara, Polres Tebing Tinggi Serahkan Bantuan Semen Pembangunan Mushala SD Negeri

Merasa keberatan, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Dolok Masihul pada malam yang sama sekitar pukul 21.57 WIB. Berdasarkan laporan dan keterangan korban, polisi langsung bergerak cepat.

Atas perintah Kapolsek Dolok Masihul AKP H.D. Simanjuntak, Kanit Reskrim Ipda Ismail Har, SH bersama tim melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku utama MH di kediamannya di Dusun I Desa Batu 13.

Dari hasil pemeriksaan, MH mengungkap keterlibatan tiga pelaku lainnya. Petugas melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan ketiga pelaku di rumah masing-masing.

BACA  SLB Negeri Sidikalang Butuh Perhatian Serius Pemprov Sumut, Kekurangan Guru Fasilitas Jadi Tantangan Besar.

Dari tangan para pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Beat warna silver BK 3998 NAW dan 1 unit handphone merek OPPO.

Kini empat pelaku beserta barang bukti diamankan di Mako Polsek Dolok Masihul untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Kasi Humas Polres Serdang Bedagai, IPTU L. B. Manullang, membenarkan penangkapan tersebut saat dikonfirmasi pada Selasa (23/12/2025). Ia menyatakan bahwa para pelaku dijerat Pasal 365 KUHPidana ayat (1) dan (2) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (R.Giawa)

No More Posts Available.

No more pages to load.