Wakil Walikota Tanjungbalai Saksikan Transformasi Bank Sumut

oleh

Tanjungbalai (CN) Wakil Wali Kota Tanjungbalai, Muhammad Fadly Abdina, mengikuti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Utara (Bank Sumut) yang dilaksanakan secara daring melalui zoom meeting dari Command Center Dinas Kominfo, di Kantor Wali Kota Tanjungbalai, Selasa (30/12/25).

Dalam kegiatan tersebut, Wakil Wali Kota didampingi Pimpinan Cabang PT Bank Sumut Tanjungbalai, Baran Enda Harahap, Asisten Administrasi dan Umum Walman Riadi P. Girsang, serta Kepala BPKPD Kota Tanjungbalai, Siti Fatimah.

example banner

Salah satu keputusan penting dalam RUPS-LB tersebut adalah perubahan nama PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Utara menjadi Perusahaan Perseroan Daerah PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Utara, yang selanjutnya disingkat menjadi PT Bank Sumut Perseroda.

BACA  Teken MoU, KORMI Medan dan The Plaza Millenium Sepakat Kembangkan Olahraga Masyarakat.

Perubahan nama ini disetujui seluruh pemegang saham yang hadir dalam RUPS-LB yang berlangsung di Kantor Pusat PT Bank Sumut, Jalan Imam Bonjol, Medan, serta diikuti secara daring oleh para Bupati dan Wali Kota se-Sumatera Utara.

Komisaris Utama PT Bank Sumut, Firsal Ferial Mutyara, menjelaskan bahwa perubahan tersebut dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap ketentuan perundang-undangan terkait Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

“Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan bentuk hukum BUMD berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, yang menetapkan bahwa status hukum BUMD hanya berupa Perumda atau Perseroda,” jelas Firsal.

BACA  Pengedar “Pil Setan” di Dua Desa Lirik Dibekuk, Puluhan Butir Disita Dari Dua Tersangka

Ia menambahkan, perubahan nama ini sekaligus mengubah bentuk badan usaha Bank Sumut dari perseroan terbatas swasta nasional menjadi perseroan daerah, serta diikuti dengan penyusunan kembali anggaran dasar perseroan agar selaras dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Pemegang saham telah menyetujui penyusunan ulang anggaran dasar perseroan guna menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” terangnya.

Sementara itu, Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, dalam arahannya berharap perubahan tersebut dapat mendorong peningkatan tata kelola dan daya saing Bank Sumut ke depan.

BACA  Bupati Aceh Singkil Buka Acara Musrembang RKPK Tahun 2027.

“Kita berharap melalui perubahan ini, Bank Sumut dapat dikelola dengan lebih baik, berkembang lebih cepat, dan memiliki daya saing yang semakin kuat,” ujarnya.

Selain perubahan nama, RUPS-LB juga mengesahkan setoran modal Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dalam bentuk aset (inbreng) serta menetapkan Marah Halim Harahap sebagai Anggota Dewan Pengawas Syariah PT Bank Sumut.

RUPS-LB ini turut dihadiri jajaran Direksi, Dewan Pengawas, serta para Kepala Daerah Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara sebagai pemegang saham Bank Sumut. (Hani/Hanif)

No More Posts Available.

No more pages to load.