‎Ekploitasi Lahan Milik Masyarakat Batin Sengeri Terus Berlangsung, PT Arara Abadi Diduga Abaikan Keputusan MA ‎

oleh

(Pelalawan) CN Aktivitas penebangan kayu oleh PT Arara Abadi diduga masih terus berlangsung di wilayah adat Batin Sengeri, Kabupaten Pelalawan, Riau, Senin (26/1/2026). Pantauan tim media dilokasi tersebut, tampak beberapa alat berat sedang melakukan aktivitas penebangan di lahan milik Masyarakat Hukum Adat Batin Sengeri dengan pengawalan ketat para security PT Arara Abadi.

‎Perusahaan yang bergerak di bidang pengolahan kayu tersebut diduga mengabaikan Putusan MA Nomor 105 PK/TUN/LH/2023, yang secara hukum telah memenangkan Masyarakat Hukum Adat (MHA) Batin Sengeri atas wilayah adat seluas 2.090 hektar. Ironisnya, di atas putusan pengadilan tertinggi negara, mesin-mesin penebang kayu masih diduga meraung.

BACA  TENTANG SAKAHIRA Sejak berdiri pada 21 Januari 2022

‎Ketua Kelompok Tani Hutan (KTH) Sengeri Sanggam Bertuah, Sianturi Abeng, S.IP, menyatakan bahwa sekitar 100 hektare lahan adat diduga telah ditebang, meski wilayah tersebut telah melalui verifikasi teknis (vertek) dan masuk dalam skema Perhutanan Sosial.

‎“Ini bukan lagi sekadar konflik lahan, ini dugaan pembangkangan terhadap putusan hukum negara. Putusan MA sudah inkrah, tapi di lapangan seolah tak ada artinya,” tegas Sianturi dengan penuh kekecewaan.

‎Laporan resmi telah beliau sampaikan kepada Gakkum Lingkungan Hidup dan Aparat Penegak Hukum (APH). Namun hingga berita ini dipublikasikan, belum terlihat langkah penghentian aktivitas di lokasi.

BACA  Bupati Joncik Menyampaikan Apresiasi Kepada Polres Telah Berhasil Mengungkap dan Memberantas Ladang Ganja Seluas 3 Hentare

‎Ancaman aksi dari masyarakat adat pun mengemuka apabila tidak ada respon cepat dari negara.

‎Pantauan tim media di lapangan mendapati aktivitas penumbangan/penebangan yang dilakukan menggunakan alat berat, tumpukan kayu akasia hasil penebangan yang akan didistribusikan oleh truk balak milik PT Arara Abadi. Fakta ini semakin memperkuat dugaan bahwa putusan pengadilan belum sepenuhnya dihormati.

‎Di tempat terpisah, Richard Simanjuntak selaku perwakilan tim awak media yang turut hadir ke lokasi meminta kepada pengawas lapangan agar bisa dipertemukan dengan manajemen perusahaan. Namun sayangnya ketika pengawas menghubungi kontak pimpinan perusahan, pihak manajemen sedang sibuk dengan dalih sedang ada agenda lain di luar.

BACA  Kapolres Langkat pantau pengamanan Imlek di Vihara Avaloketisvara Stabat

‎Mediasi akhirnya tidak bisa dilakukan.

‎Putusan Mahkamah Agung bersifat final dan mengikat. Mengabaikan keputusan MA dapat dikategorikan sebagai bentuk pembangkangan hukum.

‎Upaya pembiaran dapat menimbulkan konflik sosial antara masyarat dengan pihak perusahaan.

‎Masyarakat adat Batin Sengeri mendesak aparat penegak hukum dan pemerintah untuk segera menghentikan aktivitas perusahaan di lahan tersebut. Negara diharapkan mampu bersikap bijaksana dalam mengambil  keputusan***

‎(Rizky Marchal Sinaga)

 

No More Posts Available.

No more pages to load.